Pansus Minta Presiden Lindungi Pihak Pengungkap Kasus di Pelindo II

Kamis, 26 November 2015 - 08:59 WIB
Pansus Minta Presiden Lindungi Pihak Pengungkap Kasus di Pelindo II
Pansus Minta Presiden Lindungi Pihak Pengungkap Kasus di Pelindo II
A A A
JAKARTA - Setelah menggelar rapat bersama jajaran Direksi Jakarta International Container Terminal (JICT) dan Pakar Ekonomi Fuad Bawazier, Pansus Pelindo II memutuskan akan bertemu dengan pemimpin DPR pada Kamis (26/11/2015).

Hal itu dilakukan Pansus untuk meminta surat dari pemimpin DPR dan diberikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ketua Pansus Pelindo II Rieke Diah Pitaloka mengungkapkan akan meminta Presiden memberikan perlindungan kepada pihak-pihak yang memberikan keterangan dan dokumen terhadap Pansus terkait dugaan penyimpangan yang dilakukan Pelindo II dalam perpanjangan kontrak JICT.

"Jadi kita minta dicabut semua sanksi, semua surat peringatan dan sebagainya pada karyawan. Besok kami akan langsung antar surat ke Istana," ujar Rieke seusai rapat Pansus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/11/2015).

Rieke mengungkapkan, terdapat beberapa kesimpulan penting dalam rapat bersama jajaran Direksi JICT dan pakar ekonomi Fuad Bawazier.

Pertama, kata dia, bukti yang diberikan langsung oleh Direktur JICT Dani Rusli, bahwa tidak ada perubahan komposisi saham yang selama ini digembor-gemborkan.

"Ini tadi Pak Fuad juga mengatakan sudah terdaftar sudah dinotariskan seperti itu. Data resmi 7 juli 2015 final kontrak penyelesaian semuanya," ucap Rieke.

"Komposisi saham tidak berubah 51%. Kalau selama ini dikatakan 51% sudah di Pelindo ternyata di dokumen yang diserahkan oleh Direktur JICT 51 persen itu tetap milik HPH. Kemudian 48, 9% itu milik Pelindo II 0, 10% milik koperasi pegawai," sambungnya.

Artinya, kata dia, 51% saham Pelindo II masih masih milik Hutchison Port Holdings (HPH). Sehingga terjadi dugaan adanya kebohongan publik yang luar biasa. "Yang ada adalah perubahan komposisi di direksi saja sebetulnya," ucap Rieke.

Kedua, terkait amandemen kontrak. Menurut dia, kontrak harusnya habis pada tahun 2019 dan tidak lagi diperpanjang. "Kontrak awal pada tahun 1999 tidak ada klausul perpanjangan," kata Rieke.

Sementara saat ini ternyata kontrak di perpanjangan sampai 2038, dan yang menandatangani para pihaknya adalah Pelindo II dan JICT sebagai anak perusahaannya. Padahal seharusnya yang tandatangan kontrak adalah Pelindo II dan HPH.

Kemudian yang ketiga, jelas Rieke, penting bagi Pansus meminta pemberhentian terhadap semua intimidasi dan kriminalisasi kepada semua pihak yang membongkar tabir keburukan Pelindo II. Baik itu karyawan yang dimutasi, didemosi.

"Sebagian sudah ada menjadi tersangka sudah ada yang dipecat," ungkap Rieke.

PILIHAN:

Kisruh Pencatutan Nama Jokowi Sebaiknya Diakhiri
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6964 seconds (0.1#10.140)