MKD Putuskan Kasus Setya Novanto Masuk Persidangan

Selasa, 24 November 2015 - 16:29 WIB
MKD Putuskan Kasus Setya Novanto Masuk Persidangan
MKD Putuskan Kasus Setya Novanto Masuk Persidangan
A A A
JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said dilanjutkan ke persidangan.

Adapun laporan itu terkait dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yang dituduhkan kepada Ketua DPR Setya Novanto.

Keputusan itu merupakan hasil rapat dengar pendapat dengan ahli bahasa terkait kedudukan hukum atau legal standing Menteri ESDM Sudirman Said ke MKD.

"Tadi hasil rapat angggota dan pimpin MKD itu memutuskan beberapa putusan. Pertama, perkara ini diputuskan untuk dilanjutkan. Kedua, perkara ini akan disidangkan secara terbuka dan bisa tertutup," ujar Wakil Ketua MKD Junimart Girsang, Selasa (24/11/2015).

"Kenapa bisa tertutup tergantung permintaan dari beberapa pihak yang kalau nanti ada sesuatui hal yang sangat rahasia, yang tidak boleh dibuka. Maka kita akan kita gelar sidang secara tertutup," sambung Junimart.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengatakan, MKD akan kembali menggelar sidang pada Senin 30 November 2015.

"Nah untuk jadwal sidang, Senin kita akan lakukan rapat kembali, menentukan jawadal sidang kapan akan dimulai dan siapa yang akan kita verifikasi dan diundang dalam persidangan nantinya," tutur Junimart.

Menurutnya, sidang tidak bisa langsung dilakukan besok lantaran, Tata Beracara MKD menyatakan mahkamah dapat menggelar rapat kembali setelah tujuh hari keputuskan rapat.

"Ada tata acara yang tidak boleh dilanggar juga," ucap Junimart. (Alfaaa)

PILIHAN:

Ridwan Kamil Sambangi Gedung KPK
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3855 seconds (0.1#10.140)