KPK Panggil Bupati Bener Meriah Terkait Kasus Dermaga Sabang

Selasa, 29 September 2015 - 12:58 WIB
KPK Panggil Bupati Bener Meriah Terkait Kasus Dermaga Sabang
KPK Panggil Bupati Bener Meriah Terkait Kasus Dermaga Sabang
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap pembangunan dermaga pada Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang tahun 2011.

Dalam kasus tersebut, penyidik bakal memanggil Bupati Bener Meriah Ruslan Abdul Gani buat diperiksa sebagai tersangka. "Dia (Ruslan) diperiksa sebagai tersangka," tegas Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andrianti saat dikonfirmasi, Selasa (29/9/2015).

Mantan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) itu ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antikorupsi ini pada Selasa 4 Agustus 2015 lalu.‬ Dalam perkara tersebut, Ruslan diduga melakukan mark up pembangunan dan penunjukan langsung pihak swasta untuk menjalankan proyek tersebut.

Karena perbuatannya, Ruslan diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto 65 Ayat (1) KUHP.

PILIHAN:

Pemerintah Didesak Tambah Tenaga Ahli Identifikasi Korban Insiden Mina

Agus Minta Putusan MK Soal Pemeriksaan Anggota DPR Dihormati
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4859 seconds (0.1#10.140)