Desmond Nilai Trimedya Tak Paham Undang-undang

Kamis, 24 September 2015 - 10:33 WIB
Desmond Nilai Trimedya Tak Paham Undang-undang
Desmond Nilai Trimedya Tak Paham Undang-undang
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa menilai Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan tidak memahami undang-undang. Pernyataan Desmond itu menanggapi kritikan Trimedya atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penegak hukum mengantongi izin presiden jika ingin memeriksa anggota DPR.

"Orang ini kan enggak paham undang-undang, cari popularitas aja. Mungkin dia yang komentar bukan orang hukum," kata Desmond saat dihubungi Sindonews, Rabu (23/9/2015).

Sebab, menurut dia, jika memiliki latar belakang hukum, komentarnya pasti normatif dalam menanggapi setiap putusan MK. Menurut Desmond, apapun yang diputuskan MK, harus dihormati semua pihak. Maka itu, Desmond tak mempersoalkan putusan MK.

"Saya sih taat pada negara hukum. Kalau putusan MK kan tidak ada upaya hukum lagi," pungkas politikus Partai Gerindra ini.

Sebelumnya, Trimedya yang juga politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menilai putusan MK atas uji materi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) akan menghambat proses penegakan hukum terhadap anggota DPR.

PILIHAN:

Periksa Anggota DPR Harus Izin Presiden, Picu Diskriminatif?

Putusan MK Soal Izin Pemeriksaan Anggota DPR Dikritik
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7522 seconds (0.1#10.140)