Penegak Hukum Kesampingkan Potensi Kerugian Negara

Senin, 24 Agustus 2015 - 21:58 WIB
Penegak Hukum Kesampingkan Potensi Kerugian Negara
Penegak Hukum Kesampingkan Potensi Kerugian Negara
A A A
BOGOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) sepakat tidak langsung menjadikan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut ada potensi kerugian negara sebagai suatu perkara hukum.

Hal tersebut disepakati para penegak hukum dalam rapat pengarahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada para gubernur, Kapolda dan Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.

"Tadi presiden, dihadiri Ketua KPK, Polri dan Jaksa Agung bersepakat bahwa kata-kata 'dapat', kata-kata potensial merugikan negara itu akan dikesampingkan bila belum terbukti ada kesalahan," ujar Menteri koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (24/8/2015).

Sehingga, penyerapan anggaran daerah diharapkan tidak lagi tersendat. Dan program-program di daerah bisa dikerjakan tanpa kekhawatiran.

"Masalah hukum ini yang menjadi isu sehingga penyerapan anggaran itu agak tersendat. Sampai saat ini belanja modal baru 20 persenan. Ini menurut kita sangat lambat," katanya.

Kata dia, rendahnya penyerapan anggaran daerah saat ini disebabkan adanya ketakutan dari para kepala daerah terjerat kriminalisasi oleh penegak hukum, jika menggunakan anggaran. Diketahui, tak sedikit pemerintah daerah mengendapkan uang negara di bank pemerintah.

Pilihan:

Jokowi Panik Aturan Berbahasa Indonesia Pekerja Asing Dihapus

Kekuatan Marinir Indonesia Masuk Tiga Besar di Dunia
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6202 seconds (0.1#10.140)