KPK Tetapkan Bupati Muba Bersama Istrinya sebagai Tersangka

Jum'at, 14 Agustus 2015 - 17:04 WIB
KPK Tetapkan Bupati Muba Bersama Istrinya sebagai Tersangka
KPK Tetapkan Bupati Muba Bersama Istrinya sebagai Tersangka
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan (Sumsel) terkait persetujuan Laporan Kegiatan Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun anggaran 2014 dan pengesahan APBD tahun 2015.

Pelaksana tugas (plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi menuturkan keduanya adalah Bupati Muba Pahri Azhari dan istrinya yang merangkap sebagai anggota DPRD Muba yaitu Lucianty.

"Penyidik telah menemukan dua bukti cukup kemudian disimpulkan telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang diduga dilakukan tersangka PA (Pahri Azhari) kemudian juga tersangka L (Lucianty)," kata Johan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (14/8/2015).

Menurutnya, penetapan Pahri bersama istrinya diduga berperan sebagai sumber suap terkait perkara tersebut adalah pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya telah dilakukan KPK.

"Dalam perkara ini yang bersangkutan diduga atau dikategorikan sebagai pemberi," jelasnya.

Atas perbuatannya, Pahri dan Lucianty diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap perubahan APBD 2015 Muba Sumsel. Mereka yakni anggota DPRD asal PDIP Bambang Karyanto (BKY), anggota DPRD asal Gerinda Adam Munandar (ADM), Kepala DPPKAD Muba Syamsudin Fei dan Kepala Bappeda Muba, Fasyar.

Keempatnya ditangkap berkat OTT di rumah Bambang di Jalan Sanjaya, Kecamatan Alang-alang Lebar Kota Palembang pada Jumat, 19 Juni 2015. Keempatnya resmi ditahan sejak Sabtu, 20 Juni 2015. Dari hasil operasi disita uang senilai Rp2,56 miliar yang terdiri dari pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu.

Bambang dan Adam diduga sebagai penerima suap dikenaikan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Syamsudin dan Fasyar sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf b, Pasal 13 UU Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca: KPK Rampungkan Berkas Kasus Suap Muba.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3750 seconds (0.1#10.140)