Wacana Penghidupan Pasal Penghinaan Dinilai Lecehkan MK

Minggu, 09 Agustus 2015 - 07:31 WIB
Wacana Penghidupan Pasal Penghinaan Dinilai Lecehkan MK
Wacana Penghidupan Pasal Penghinaan Dinilai Lecehkan MK
A A A
JAKARTA - Wacana penghidupan kembali pasal penghinaan terhadap presiden dinilai bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

"Perlu dipahami, dengan adanya putusannya bernomor 013-022/PUU-IV/2006 delik penghinaan terhadap kepala negara yaitu pasal 134, 136 bis, dan 137 KUHP telah dinyatakan bertentangan dengan UUD Negara RI Tahun 1945," kata Anggota Komisi III DPR, Abu Bakar Al Habsyi, Minggu (9/8/2015).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengungkapkan, bisa diartikan bila ada upaya menghidupkan pasal-pasal yang demikian, akan memiliki tiga makna.

Pertama, ini berarti ada upaya dapat dikatakan ini upaya melawan konstitusi, karena Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan kaidah pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi.

Kedua sambung Abu Bakar, dapat dikatakan pula usulan ini melecehkan MK, karena tidak menghargai putusan lembaga tersebut yang seharusnya memiliki kekuatan final and binding.

"Ketiga, bila ini diusulkan oleh seorang presiden, maka presiden telah memberikan contoh yang tidak baik kepada masyarakat, yang seharusnya menghormati kewenangan dan posisi MK sebagai lembaga penjaga konstitusi," ucapnya.

Sebelumnya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai peluang pasal penghinaan presiden masuk KUHP kecil.

"(Pasal penghinaan presiden) Itu sudah ramai dibicarakan. Seharusnya tak diajukan kembali. Itu sudah pernah diputus oleh MK," kata Mahfud MD seusai menghadiri peluncuran program 5.000 Alumni UII Pulang Kampus, di Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Pilihan:

Kasus Suap Hakim, Akhirnya Kaligis Akui Kenal Gatot dan Evi

Jokowi Kaget di Muktamar NU Kiai Kok Pakai Jas dan Dasi
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0420 seconds (0.1#10.140)