KPK Segera Limpahkan Berkas OC Kaligis ke Pengadilan

Rabu, 05 Agustus 2015 - 03:29 WIB
KPK Segera Limpahkan Berkas OC Kaligis ke Pengadilan
KPK Segera Limpahkan Berkas OC Kaligis ke Pengadilan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewujudkan mimpi pengacara senior Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis dengan segera melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan.

OC Kaligis adalah tersangka dalam kasus dugaan suap Hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara (Sumut).

"Kemungkinan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke penuntutan. Kalo engga pekan depan ya pekan lagi," kata Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 4 Agustus 2015.

Johan menambahkan, perkara mantan Ketua Mahkamah DPP Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu menolak untuk terus memberikan kesaksiannya, Johan mengaku tidak akan mengejarnya.

Hal ini lantaran tidak akan mempengaruhi kelengkapan pemberkasan penyidikan kasus yang juga menyentuh orang nomor satu di Sumut, Gatot Pujo Nugroho. "Kasus ini bermula dari OTT (operasi tangkap tangan), sehingga lebih cepat," papar Johan.

Seperti diketahui, OC Kaligis ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap hakim PTUN Medan. Dia resmi menyandang status tersebut pada Selasa, 14 Juli 2015 usai dijemput disebuah Hotel di Kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Usai diperiksa selama 5 jam, OC kemudian ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Guntur Jaya.

Atas perbuatannya itu OC Kaligis disangka dengan pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Pilihan:

Dahlan Iskan Menang, Status Tersangka Batal

DPR Tolak Permintaan Jokowi Hidupkan Pasal Penghinaan Presiden
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.3171 seconds (0.1#10.140)