Gubernur Sumut Segera Ajukan Penangguhan Penahanan

Selasa, 04 Agustus 2015 - 16:30 WIB
Gubernur Sumut Segera Ajukan Penangguhan Penahanan
Gubernur Sumut Segera Ajukan Penangguhan Penahanan
A A A
JAKARTA - Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evi Susanti akan mengajukan penangguhan penahanan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dua tersangka kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan itu juga menegaskan kooperatif dalam menjalani proses hukum.

"Kita sudah sangat kooperatif," kata kuasa hukum Gatot dan Evi, Razman Arief Nasution di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (4/8/2015).

Razman berharap KPK mengabulkan permohonan penangguhan penahanan kliennya.
Surat permohonan tersebut akan diserahkan kepada KPK, Rabu, 5 Agustus 2015 besok.

"Besok juga kami akan mengajukan surat kepada pimpinan KPK untuk kiranya untuk mengabulkan penangguhan penahanan," katanya. (Baca: Gubernur Sumut Bantah Otak Suap Hakim PTUN Medan)

Razman mengatakan akan ada keluarga termasuk anak Gatot yang bersedia untuk menjadi alasan penangguhan penahanan terhadal orang nomor satu di Sumatera Utara (Sumut) itu.

"Kan ada anaknya kemudian ada juga keluarganya yang lain nah nanti itu menjadi jaminan," kata dia.

Seperti diketahui, kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Gatot Pujo Nugroho resmi ditetapkan tersangka pada Selasa, 28 Juli 2015. Selain Gatot, penyidik juga meningkatkan status sang istri Evi Susanti menjadi tersangka.

Keduanya disebut-sebut sebagai sumber suap dalam kasus dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan yang diberikan anak buah OC Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gerry.

Pasangan itu resmi ditahan KPK pada Senin, 3 Agustus 2015. Keduanya pun ditahan didua rumah tahanan (Rutan) berbeda.

Atas perbuatannya, Gatot dan Evy disangka melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


PILIHAN:


Usul Pasal Penghinaan Presiden, Pemerintah Jokowi Dinilai Lebay
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9331 seconds (0.1#10.140)