Adriansyah Pernah Bantu Izin 2 Perusahaan Batubara Andrew

Kamis, 30 Juli 2015 - 21:51 WIB
Adriansyah Pernah Bantu Izin 2 Perusahaan Batubara Andrew
Adriansyah Pernah Bantu Izin 2 Perusahaan Batubara Andrew
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PDIP Adriansyah mengungkapkan pernah membantu Direktur PT Mitra Maju Sukses (MMS) Andrew Hidayat memuluskan perizinan dua perusahaan yang dikelolanya yakni PT Indo Asia Cemerlang (PT IAC) dan PT Duta Dharma Utama (PT DDU) dalam eksplorasi batubara.

Bantuan itu diberikan tersangka kasus dugaan suap perizinan tambang batubara di Tanah Laut Kalimantan Selatan (Kalsel) ini ketika masih menjabat Bupati Tanah Laut.

Dia menuturkan, pada tahun 2012 sesungguhnya perizinan dua perusahaan itu telah usai. Katanya, dirinya bertindak hanya sebagai penghubung antara Andrew dan Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Tanah Laut guna membicarakan izin tersebut.

"Waktu itu (2012) Pak Andrew telepon saya. Saya hubungkan waktu itu, saya sambungkan ke Kadin Pertambangan. (Izin) mulai eksplorasi, izin tambang batubara. Sehingga eksplorasi bisa operasional," kata Adriansyah saat bersaksi dalam sidang untuk Andrew Hidayat di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2015).

Majelis Hakim yang dipimpin oleh John Butarbutar pun mendesak agar kader PDIP itu menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi. Dia menduga uang tersebut adalah 'fee', lantaran Adriansyah telah membantu penerbitan izin tambang dua perusahaan milik Andrew.

Namun, mantan dia tetap berkilah jika uang tersebut tidak ada hubungannya dengan bantuan yang dia berikan ke Andrew. "Sepanjang dengan kewajiban saya, kalau dulu jadi bupati tentu saya berikan pelayanan. Sebisa mungkin siapapun yang bisa kita bantu. Itu prinsip saya," tandasnya.

Seperti diketahui, Andrew didakwa memberikan suap kepada mantan Bupati Tanah Laut Adriansyah sebanyak empat kali yakni pada 13 dan 21 November 2014, 28 Januari 2015 dan terakhir pada 9 April 2014, dimana saat itu digagalkan penyidik KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Bali.

"Pemberian terdakwa Andrew Hidayat berkaitan dengan bantuan untuk memuluskan perizinan pengurusan usaha pertambangan perusahaan yang dikelola Andrew Hidayat kepada Adriansyah selaku Bupati Tanah Laut Kalimantan Selatan periode 2008-2013 dan juga sebagai anggota DPR RI periode 2014-2019," ujar Jaksa Yudi Kristiana di Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (29/6/2015).

Atas perbuatan tersebut, Andrew Hidayat dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Dia pun diancam dengan pidana paling lama lima tahun penjara.

PILIHAN:

Bupati Tanah Laut Disebut Terima Uang dari Direktur PT MMS

Adriansyah Akui Terima Rp500 Juta untuk Biaya Kongres PDIP
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6867 seconds (0.1#10.140)