Jero Wacik Minta Dirinya dan SDA Segera Disidang

Kamis, 30 Juli 2015 - 20:21 WIB
Jero Wacik Minta Dirinya dan SDA Segera Disidang
Jero Wacik Minta Dirinya dan SDA Segera Disidang
A A A
JAKARTA - Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) Jero Wacik mengaku pasrah atas berkas perkaranya di Kemenbudpar dan Kementerian ESDM yang menyeretnya.

Meski demikian, dia berharap berkas itu nantinya akan segera dilimpahkan ke pengadilan guna kepastian hukum atas kasusnya. "Mudah-mudahan tidak lama lagi berkas saya dilimpahkan ke pengadilan sehingga saya disidangkan," kata Jero usai menandatangani berkas perpanjangan masa penahanan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2015).

Dia juga meminta agar berkas perkara mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA) juga untuk segera diteruskan ke pengadilan.

"Termasuk kolega saya, yang terhormat Suryadharma Ali. Sudah lebih dari setahun beliau jadi tersangka. Kasihan kan istrinya, anak-anaknya, keluarganya. Ini berlama-lama, terkatung-katung. Keluarga dan partainya juga," tutur kader Partai Demokrat ini.

"Kalau memang salah, salahnya berat ya hukumannya berat, kalau salahnya sedang ya sedang. Kalau salahnya ringan ya hukuman ringan, kalau tidak salah ya bebas," pungkasnya.

Untuk diketahui, Jero ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM saat dirinya menjadi Menteri ESDM pada kurun waktu 2011-2013. Mantan Menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini ditahan pada 5 Mei 2015 lalu di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.

KPK menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka pada 3 September 2014 lalu. Dari tindak pidana pemerasan dan penyalahgunaan wewenang, dia diduga berhasil mengantongi Rp9,9 miliar. Uang tersebut dikumpulkan sejak Jero menjabat Menteri ESDM dalam kurun waktu 2011-2013.

Jero sendiri telah dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP.

Selain itu, Jero juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kemenbudpar dalam kapasitasnya sebagai Menbudpar periode 2008-2011. Dalam kasus ini, Jero Wacik dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

PILIHAN:

Briptu Agung Akui Pernah Transfer 8 Kali ke Politikus PDIP

Kabareskrim Bantah Mutasi Yotje Mende Terkait Insiden Tolikara
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5380 seconds (0.1#10.140)