Korupsi Dana Tukin Kementerian ESDM, Duit Miliaran Ditemukan di Apartemen

Selasa, 28 Maret 2023 - 20:16 WIB
loading...
Korupsi Dana Tukin Kementerian...
Penyidik KPK menemukan uang miliaran rupiah saat menggeledah sebuah apartemen di Jakarta terkait dugaan korupsi dan tukin di Kementerian ESDM. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menggeledah sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat Senin (27/3/2023) malam. Dalam penggeledahan terkait pemotongan pembayaran dana tukin Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian ESDM yang berlangsung hingga tadi pagi, ditemukan duit miliaran rupiah.

"Kita menemukan tidak mengamankan, itu sedang didalami kaitannya dengan perkara ini," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur Rahayu di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (28/3/2023).

Asep Guntur memastikan dana yang ditemukan tersebut bukan dalam bentuk mata uang asing. Sejauh ini, kata Asep, uang yang ditemukan tersebut berjumlah miliaran rupiah. KPK belum mengantongi jumlah pasti uang yang ditemukan tersebut.

"Bukan mata uang asing, rupiah. Belum dihitung sampai saat ini tapi kalau perkiraan sekitar itu," terang Asep.



KPK sebelumnya telah lebih dulu menggeledah Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM di daerah Tebet, Jakarta Selatan dan Kantor Kementerian ESDM di Jalan Medan Merdeka.

Dari penggeledahan di dua lokasi tersebut, KPK berhasil mengamankan dokumen berkaitan pencairan fiktif dana tukin pegawai Kementerian ESDM. Saat ini, tim KPK masih menganalisis dokumen tersebut untuk proses penyitaan.

Sekadar informasi, KPK sedang mengusut kasus baru terkait dugaan korupsi pemotongan pembayaran dana tukin Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian ESDM. Kasus tersebut ditaksir merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.

KPK juga telah menetapkan lebih dari satu tersangka dalam proses penyidikan kasus tersebut. Namun, KPK masih belum mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka serta konstruksi utuh perkara ini.

"Para pihak yang ditetapkan tersangka, uraian lengkap dugaan pidana yang dilakukan dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan jika pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik telah tercukupi," kata Ali.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1494 seconds (0.1#10.140)