KPK Periksa Tiga Tersangka Kasus Suap Muba

Rabu, 08 Juli 2015 - 13:15 WIB
KPK Periksa Tiga Tersangka Kasus Suap Muba
KPK Periksa Tiga Tersangka Kasus Suap Muba
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi suap DPRD terkait persetujuan Laporan Kegiatan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Musi Banyuasin (Muba) Pahri Azhari 2014 dan pengesahan Anggaran Perencanaan Belanja Daerah (APBD) 2015.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, penyidik KPK akan memeriksa tiga tersangka suap. Mereka adalah anggota DPRD dari Fraksi PDIP, Bambang Karyanto, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba, Syamsudin Fei, dan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Muba, Fasyar.

"Tersangka SYF (Syamsudin Fei) akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Sementara BK (Bambang Karyanto) juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SYF dan F (Fasyar)," kata Priharsa di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2015).

Priharsa menambahkan, tersangka Fasyar juga akan diperiksa terkait berkas penyidikan Bambang Karyanto dan anggota DPRD dari Fraksi Gerindra Adam Munandar."F (Fasyar) dia diperiksa sebagai saksi BK dan ADM (Adam Munandar)," pungkasnya.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap perubahan APBD 2015 Muba. Mereka yakni anggota DPRD asal PDIP Bambang Karyanto (BK), anggota DPRD asal Gerinda Adam Munandar (ADM), Kepala DPPKAD Muba Syamsudin Fei dan Kepala Bappeda Muba, Fasyar.

Bambang dan Adam yang diduga sebagai penerima suap dikenaikan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Syamsudin dan Fasyar sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf b, Pasal 13 UU Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Pilihan:

Singkatan BIN Mendadak Berganti

Istana Minta Maaf Salah Ketik Nama BIN
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5314 seconds (0.1#10.140)