Ajukan Saksi, Denny Indrayana Berharap Kasusnya Dihentikan

Rabu, 01 Juli 2015 - 16:40 WIB
Ajukan Saksi, Denny Indrayana Berharap Kasusnya Dihentikan
Ajukan Saksi, Denny Indrayana Berharap Kasusnya Dihentikan
A A A
JAKARTA - Penyidik Badan Reserse dan Kriminal Polri mengajukan 10 pertanyaan kepada mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana.

Denny diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi layanan pembuatan paspor elektronik atau payment gateway di Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan Denny sebagai tersangka. "Standar, pertanyaan-pertanyaan standar," kata Denny di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2015).

Salah satu pertanyaannya, kata Deny, penyidik mengatakan kepadanya apakah akan mengajukan saksi meringankan atas persoalan hukum yang disangkakan kepadanya.

"Tadi menegaskan saja apakah ada saksi meringankan. Saya mengajukan Prof Dr Eddy Hiariej, Guru Besar Universitas Gadjah Mada," katanya.

Dia berharap saksi yang meringankan dan keterangan dirinya dapat membuat jelas persoalan ini.

"Kami harap dengan penjelasan yang berulang kali, yang kelima, makin utuh, makin lengkap sehingga saya berharap kasus ini bisa dihentikan," katanya.


PILIHAN :


Denny Indrayana Penuhi Panggilan Bareskrim
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6774 seconds (0.1#10.140)