PPP-Golkar Islah, DPR Tetap Lanjutkan Revisi UU Pilkada

Rabu, 03 Juni 2015 - 07:09 WIB
PPP-Golkar Islah, DPR Tetap Lanjutkan Revisi UU Pilkada
PPP-Golkar Islah, DPR Tetap Lanjutkan Revisi UU Pilkada
A A A
JAKARTA - Meskipun PPP dan Partai Golkar tengah berproses menuju islah, Komisi II DPR tetap melanjutkan usulannya untuk merevisi Undang-Undang No 8/2015 tentang Pilkada. Karena, usulan revisi UU Pilkada tidak semata-mata untuk mengakomodir dua partai politik (parpol) yang tengah bersengketa, tapi ada substansi lainnya yang perlu diperbaiki.

"Revisi UU Pilkada kan sedang berjalan prosesnya, jadi tidak bergantung pada islah tidak islahnya PPP dan Golkar karena semangat revisi UU itu tidak hanya terkait partai berperkara. Tetapi ada poin yang belum disempurnakan," kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Ahmad Riza Patria saat dihubungi KORAN SINDO di Jakarta, kemarin.

Riza menjelaskan, proses revisi UU Pilkada ini sudah masuk di Badan Legislasi (Baleg), karena sudah selesai dibibahas di Komisi II, dan sudah melewati pimpinan DPR. Setelah itu, usulan revisi akan masuk ke Badan Musyawarah (Bamus) untuk dibicarakan antar pimpinan fraksi, untuk kemudian diputuskan dalam Rapat Paripurna.

"Baru nanti dibicarakan dengan pemerintah," jelas Ketua DPP Partai Gerindra itu.

Meskipun proses menuju pembahasan revisi masih panjang, Riza meyakini, proses revisi itu dapat diselesaikan dalam waktu yang singkat bahkan, tidak akan sampai satu bulan. Bahkan, kalau memang revisi ini sifatnya urgent maka, bisa saja pemerintah yang akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Menurut Riza, DPR perlu menjelaskan kepada pemerintah dan publik mengenai alasan dari usulan revisi UU Pilkada ini. Tapi, sampai saat ini DPR belum bertemu secara khusus dengan pihak pemerintah untuk membahas materi-materi dan substansi dari revisi.

"Selama ini kan masayrakat menilai bahwa revisi ini hanya mengakomodir dua partai, padahal tidak. Ada poin-poin penting yang perlu direvisi, apalagi sekarang ada masalah anggaran KPU minta batas waktu sampai tanggal 3 Juni," terangnya.

Selain itu, lanjut Riza, Komisi II DPR juga akan menindaklanjuti hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan melakukan prelemery audit atua post audit anggaran pilkada. Yakni, audit yang dilaksanakan sebelum penyeelnggarana pilkada karena, anggaran pilkada masih bermasalah di daerah.

"Ada yang sudah ada yang belum, ada yang besar ada yang kecil. Perlu ada penyelesaarasan anggaran. Kemendagri sudah membuat standarnya," ujarnya.

Riza menilai, peran BPK penting agar standarisasi anggarannya menjadi benar. Sehingga, penganggaran pilkada nantinya tidak berdasarkan pada selera kepala daerah, tapi berdasarkan mekanisme, prosedural, dan sistem. Dengan menstandarisasi satuan, item, dan volume yang harus disesuaikan.

"Jangan sampai jauh melebihi kewajaran, dan ada daerah yang dibawah kewajaran," imbuhnya.

Sehingga, sambungnya, dalam waktu dekat ini pihaknya akan menjadwalkan rapat dengan KPU, Bawaslu, dan Mendagri untuk membahas perihal penganggaran ini. Karena, ini menjadi persoalan yang urgent. Terlebih, faktanya, banyak daerah yang belum menganggarkan anggaran pengawasan pilkada untuk Bawaslu sehingga, Bawaslu merasa dianaktirikan dalam persiapan pilkada ini.

"Kita mendukung bawaslu, tapi masalah anggaran ini bukan di Komisi II tapi di Kemendagri. Kemendagri seharusnya memonitoring, mensupervisi, bahkan mendesak untuk menganggarkan dan menandatangani dana hibah, agar segera bisa dialokasikan ke pengawasan," tegasnya.

Lebih dari itu, Riza menambahkan, pihaknya akan meminta data anggaran ke KPU dan Kemendagri untuk dicocokan. Karena, selama ini data kedua lembaga itu selalu berbeda. Hal ini disebabkan oleh tidak adanya standarisasi penganggaran pilkada. Sehingga, perlu dibuat sistem penganggaran yang diatur dalam revisi UU Pilkada yang tengah diusulkan sehingga, penggaran tidak tergantung kepala daerah tapi sistem.

"Kita juga merasa perlu mensanksi kepala daerah. Jadi revisi penting untuk evaluasi aturan ini diperbaiki lewat revisi UU PIlkada," tandasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4749 seconds (0.1#10.140)