KPK Periksa Eks Wali Kota Tomohon Soal Korupsi APBD

Selasa, 19 Mei 2015 - 12:36 WIB
KPK Periksa Eks Wali Kota Tomohon Soal Korupsi APBD
KPK Periksa Eks Wali Kota Tomohon Soal Korupsi APBD
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Tomohon Jefferson Soleman Montesque Rumajar (JSMR).

Dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan kas daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon tahun 2009-2010.

"Yang bersangkutan JSMR diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (19/5/2015).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Wali Kota Tomohon itu sebagai tersangka pada 2012. Jefferson diduga melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Jefferson juga disinyalir melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam anggaran penggunaan dana kas Pemkot Tomohon.

Dalam persidangan di Tipikor pada 10 Mei 2011, Jefferson divonis sembilan tahun penjara ditambah denda sebesar Rp200 juta dengan subsider dua bulan kurungan. Yang bersangkutan dianggap terbukti menyalahgunakan penggunan dana Pemkot Tomohon senilai total Rp30,8 miliar tahun 2006 hingga 2008.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5114 seconds (0.1#10.140)