DPR Kembali Ingatkan PDIP Soal Puan-Tjahjo

Sabtu, 16 Mei 2015 - 05:50 WIB
DPR Kembali Ingatkan PDIP Soal Puan-Tjahjo
DPR Kembali Ingatkan PDIP Soal Puan-Tjahjo
A A A
JAKARTA - DPR kembali mengingatkan PDIP untuk melakukan Penggantian Antarwaktu (PAW) terhadap Puan Maharani dan Tjahjo Kumolo yang masih tercatat sebagai anggota dewan. Pasalnya, dua kader PDIP tersebut telah menjadi menteri di Kabinet Kerja Jokowi sejak enam bulan lalu. DPR mengingatkan PDIP bahwa Anggota Dewan tak boleh rangkap jabatan.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, belum digantinya Puan dan Tjahjo di DPR, tentu ada persoalan utama pada kepemimpinan di PDIP sendiri. Dirinya mengaku tidak tahu apakah ada undang-undang yang dilanggar, yang jelas dalam UU No 42/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD menegaskan bahwa seorang anggota tidak boleh rangkap jabatan.

"Kalau di UU Kementerian Negara kan (rangkap jabatan) juga memang problem," kata Fahri kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat 15 Mei 2015 kemarin.

Mengenai alasan lambannya PDIP lakukan PAW lantaran Puan icon partai, Fahri mengatakan, tidak seharusnya hal itu menjadi alasan. Meski penggantian anggota menjadi domain partai, tapi kalau sudah menyangkut rangkap jabatan tentu hal ini sudah menjadi masalah publik.

"Jadi sebaiknya PDIP dan lainnya menyatakan sudah menarik yang bersangkutan. Paling tidak yang bersangkutan hari ini sudah buat surat pengunduran diri shingga DPR proses PAW-nya," tegas politikus PKS itu.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4624 seconds (0.1#10.140)