Fit and Proper Test Calon Anggota KPI, Ahmad Alhafiz Siap Awasi Medsos dan Siaran Aplikasi
Rabu, 18 Januari 2023 - 21:23 WIB
loading...
Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Periode 2022-2025 Ahmad Alhafiz saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di Komisi I DPR, Rabu (18/1/2023). Foto/MPI/Kiswondari
A
A
A
JAKARTA - Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI ) Pusat Periode 2022-2025 Ahmad Alhafiz menyatakan siap mengawasi konten nonterrestrial atau tayangan yang disiarkan di aplikasi over the top (OTT) seperti Netflix, Prime Video, dan sebagainya, serta media sosial (medsos) seperti YouTube. Hal itu dikatakannya saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di Komisi I DPR, Rabu (18/1/2023).
“Sesuai dengan amanat undang-undang ketika direvisi nanti, KPI harus siap untuk mengawasi nonterestrial. Tentunya, banyak yang harus diatur, salah satunya adalah P3SPS yang dapat memayungi seluruh platform yang ada, baik OTT, sosial media,” kata Alhafiz di Ruang Rapat Komisi I DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/1/2023).
Kemudian, kata dia, aturan itu juga harus mengatur bagaimana OTT itu harus berizin di Indonesia, mengatur siaran di medsos, syarat adanya perwakilan medsos di Indonesia, juga membuat kesepakatan atau guidelines bersama. Sehingga, jika diamanatkan, maka KPI harus siap mengawasi dengan teknologi yang lebih canggih.
Baca juga: Pekan Depan DPR Gelar Uji Kelayakan Calon Anggota KPI
“Setelah diatur, KPI harus siap mengawasi konten-konten tersebut, salah satunya adalah pemanfaatan teknologi informasi yang lebih canggih lagi daripada yang dimiliki KPI saat ini,” ujarnya.
“Sesuai dengan amanat undang-undang ketika direvisi nanti, KPI harus siap untuk mengawasi nonterestrial. Tentunya, banyak yang harus diatur, salah satunya adalah P3SPS yang dapat memayungi seluruh platform yang ada, baik OTT, sosial media,” kata Alhafiz di Ruang Rapat Komisi I DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/1/2023).
Kemudian, kata dia, aturan itu juga harus mengatur bagaimana OTT itu harus berizin di Indonesia, mengatur siaran di medsos, syarat adanya perwakilan medsos di Indonesia, juga membuat kesepakatan atau guidelines bersama. Sehingga, jika diamanatkan, maka KPI harus siap mengawasi dengan teknologi yang lebih canggih.
Baca juga: Pekan Depan DPR Gelar Uji Kelayakan Calon Anggota KPI
“Setelah diatur, KPI harus siap mengawasi konten-konten tersebut, salah satunya adalah pemanfaatan teknologi informasi yang lebih canggih lagi daripada yang dimiliki KPI saat ini,” ujarnya.
Lihat Juga :