Penyuap Eks Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Divonis 2 Tahun Penjara
Rabu, 18 Januari 2023 - 19:00 WIB
loading...
A
A
A
Hakim menyatakan bahwa Veronika terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. Terdakwa Veronika Lindawati menerima putusan tersebut.
Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding. Dalam putusannya, Hakim menyatakan Veronika terbukti menyuap beberapa pejabat di Direktorat Jenderal Perpajakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar 500 ribu dollar Singapura atau setara Rp5 miliar.
Adapun sejumlah pejabat pajak yang disebut turut menerima uang dari Veronika yakni, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji (APA); bekas Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani (DR).
Kemudian, mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bantaeng, Sulawesi Selatan, Wawan Ridwan (WR) serta eks Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II, Alfred Simanjuntak (AS).
Para oknum pejabat pajak tersebut menerima uang sebesar 500 dolar Singapura dari Veronika Lindawati, pada pertengahan 2018. Uang 500 dolar Singapura disebut telah diterima Angin dan Dadan itu merupakan fee dari total komitmen awal sebesar Rp25 miliar.
Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding. Dalam putusannya, Hakim menyatakan Veronika terbukti menyuap beberapa pejabat di Direktorat Jenderal Perpajakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar 500 ribu dollar Singapura atau setara Rp5 miliar.
Adapun sejumlah pejabat pajak yang disebut turut menerima uang dari Veronika yakni, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji (APA); bekas Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani (DR).
Kemudian, mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bantaeng, Sulawesi Selatan, Wawan Ridwan (WR) serta eks Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II, Alfred Simanjuntak (AS).
Para oknum pejabat pajak tersebut menerima uang sebesar 500 dolar Singapura dari Veronika Lindawati, pada pertengahan 2018. Uang 500 dolar Singapura disebut telah diterima Angin dan Dadan itu merupakan fee dari total komitmen awal sebesar Rp25 miliar.
(rca)
Lihat Juga :