Penyuap Eks Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Divonis 2 Tahun Penjara

Rabu, 18 Januari 2023 - 19:00 WIB
loading...
Penyuap Eks Pejabat...
Mantan Komisaris PT Panin Investment Veronika Lindawati divonis dengan hukuman dua tahun penjara. Foto/Dok MPI/Sutikno
A A A
JAKARTA - Mantan Komisaris PT Panin Investment Veronika Lindawati divonis dengan hukuman dua tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Veronika terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi.

Dia dinyatakan telah menyuap sejumlah oknum pejabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Perpajakan pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Veronika juga dihukum untuk membayar denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/1/2023).

Baca juga: Simsalabim, Pajak Bank Panin Disulap dari Rp926 Miliar Menjadi Rp303 Miliar

Diketahui, vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, jaksa menuntut agar Veronika dihukum tiga tahun penjara serta denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.

Dalam menjatuhkan putusan, Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan terhadap Veronika. Hal yang memberatkan putusan hakim yakni, karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.

Sedangkan hal yang menjadi pertimbangan meringankan putusan hakim yakni, karena terdakwa dinilai sebagai ibu rumah tangga, bertanggung jawab pada keluarganya. Kemudian, Veronika juga dipandang bersikap sopan selama menjalani persidangan.

Hakim menyatakan bahwa Veronika terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. Terdakwa Veronika Lindawati menerima putusan tersebut.

Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding. Dalam putusannya, Hakim menyatakan Veronika terbukti menyuap beberapa pejabat di Direktorat Jenderal Perpajakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar 500 ribu dollar Singapura atau setara Rp5 miliar.

Adapun sejumlah pejabat pajak yang disebut turut menerima uang dari Veronika yakni, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji (APA); bekas Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani (DR).

Kemudian, mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bantaeng, Sulawesi Selatan, Wawan Ridwan (WR) serta eks Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II, Alfred Simanjuntak (AS).

Para oknum pejabat pajak tersebut menerima uang sebesar 500 dolar Singapura dari Veronika Lindawati, pada pertengahan 2018. Uang 500 dolar Singapura disebut telah diterima Angin dan Dadan itu merupakan fee dari total komitmen awal sebesar Rp25 miliar.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
OTT KPK di BPK Berujung...
OTT KPK di BPK Berujung 5 Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ikut Terjerat
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
Penampakan Bupati Muara...
Penampakan Bupati Muara Enim Edison Pakai Rompi Oranye usai Ditetapkan Tersangka
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Namanya Terseret Kasus...
Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
Rekomendasi
Kisah Nabi Daud Bertobat...
Kisah Nabi Daud Bertobat 40 Hari 40 Malam, Diampuni Allah pada 10 Muharram
Indo Build Tech 2026,...
Indo Build Tech 2026, AMBPI Bawa Sejumlah Inovasi Baru
Pelemahan Emas Antam...
Pelemahan Emas Antam Berlanjut ke Rp2.6 Juta per Gram, Ini Daftar Lengkapnya
Berita Terkini
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Ziarah ke Makam Soekarno...
Ziarah ke Makam Soekarno di Blitar, Kapolri: Menyerap Nilai Pemimpin Bangsa
Garda Bangsa Dukung...
Garda Bangsa Dukung Penuh Program Pemerintahan Prabowo
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan, Din Syamsuddin Siap Jadi Penjamin
Kuliah Umum di IPDN,...
Kuliah Umum di IPDN, Menko AHY Ajak Praja Taklukkan Tantangan Geografis Indonesia
Infografis
Syahrul Yasin Limpo...
Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved