Dituntut 8 Tahun Penjara, Putri Candrawathi Tertunduk Sambil Meringis
loading...
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun pidana penjara. Ia diyakini jaksa penuntut umum (JPU) turut serta melakukan tindakan pembunuhan berencana Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah saudara tetap ditahan," kata JPU saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Mendengar tuntutan tersebut, Putri yang selama persidangan terlihat lesu, langsung menunduk sambil meringis. Meskipun ia menggunakan masker, tapi ekspresi itu tetap terlihat saat dahinya mengerenyit. Putri sempat memejamkan mata beberapa kali dengan menghela nafas.
Baca juga: Breaking News, Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara
Untuk diketahui, Putri mengaku memang sedang sakit saat menjalani sidang tuntutan. Awalnya Hakim Ketua bertanya apakah Putri sehat atau tidak. Namun ia mengaku masih dalam kondisi sakit, tetapi siap menjalani sidang tuntutan.
"Sodara terdakwa sehat hari ini?" tanya Hakim Ketua.
"Mohon izin Yang Mulia, saya masih ada gangguan pencernaan sedikit, dan flu, tapi saya siap menjalani sidang hari ini," kata Putri menjawab pertanyaan.
Sebelumnya, Ferdy Sambo yang dituntut penjara seumur hidup oleh JPU karena dianggap mendalangi pembunuhan berencana Brigadir Nofriasyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Jaksa menilai Ferdy Sambo secara sah terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J sesuai dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tidak hanya Ferdy Sambo, terdakwa lain yakni Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal juga telah menjalani sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023). Masing-masing dituntut 8 tahun penjara karena dinilai turut serta dalam pembunuhan berencana, dan tidak menghentikannya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah saudara tetap ditahan," kata JPU saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Mendengar tuntutan tersebut, Putri yang selama persidangan terlihat lesu, langsung menunduk sambil meringis. Meskipun ia menggunakan masker, tapi ekspresi itu tetap terlihat saat dahinya mengerenyit. Putri sempat memejamkan mata beberapa kali dengan menghela nafas.
Baca juga: Breaking News, Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara
Untuk diketahui, Putri mengaku memang sedang sakit saat menjalani sidang tuntutan. Awalnya Hakim Ketua bertanya apakah Putri sehat atau tidak. Namun ia mengaku masih dalam kondisi sakit, tetapi siap menjalani sidang tuntutan.
"Sodara terdakwa sehat hari ini?" tanya Hakim Ketua.
"Mohon izin Yang Mulia, saya masih ada gangguan pencernaan sedikit, dan flu, tapi saya siap menjalani sidang hari ini," kata Putri menjawab pertanyaan.
Sebelumnya, Ferdy Sambo yang dituntut penjara seumur hidup oleh JPU karena dianggap mendalangi pembunuhan berencana Brigadir Nofriasyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Jaksa menilai Ferdy Sambo secara sah terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J sesuai dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tidak hanya Ferdy Sambo, terdakwa lain yakni Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal juga telah menjalani sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023). Masing-masing dituntut 8 tahun penjara karena dinilai turut serta dalam pembunuhan berencana, dan tidak menghentikannya.
(abd)