Demokrat Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup: Masyarakat Susah Mengadu
Selasa, 17 Januari 2023 - 16:21 WIB
loading...
A
A
A
"Sekali lagi melihat kekurangan kekurangan tersebut, maka sebaiknya MK menolak uji materi UU Pemilu," katanya.
"Untuk mereka yang mengusulkan sistem proporsional tertutup, baca pasal 22E ayat (2): Pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPRD, Presiden, Wakil Presiden, dan DPD. Sekali lagi, memilih anggota DPR, bukan memilih partai politik," katanya.
Pemilihan sistem proporsional terbuka atau sistem proporsional tertutup seharusnya menjadi kewenangan penuh dari pembentuk UU yakni Presiden dan DPR atau disebut Open Legal Policy (OLP) pembentuk UU. Karena itu, MK tidak boleh mengambil alih kewenangan law maker karena penyelenggara pemilu harus fokus menyelamatkan hak-hak konstitusi rakyat.
Pada 2008, MK mengabulkan tuntutan pemohon tentang pengujian UU 10 Tahun 2008 tentang pemilihan anggota DPR, DPRD terhadap UU 1945 dan Putusan MK No 22-24/PUU-VII/2008. Keputusan ini membawa Indonesia dalam sistem proporsional terbuka yang sampai saat ini masih diterapkan.
"Sistem proporsional tertutup pernah berlaku di Indonesia di zaman Orde Baru. Masak sudah melewati reformasi, kita kembali ke era Orde Baru lagi. Pemilu sistem proporsional terbuka ini mendorong kandidat bersaing dalam memobilisasi dukungan massa untuk kemenangan. Terbangunnya kedekatan antara pemilih dengan yang dipilih," katanya.
"Untuk mereka yang mengusulkan sistem proporsional tertutup, baca pasal 22E ayat (2): Pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPRD, Presiden, Wakil Presiden, dan DPD. Sekali lagi, memilih anggota DPR, bukan memilih partai politik," katanya.
Pemilihan sistem proporsional terbuka atau sistem proporsional tertutup seharusnya menjadi kewenangan penuh dari pembentuk UU yakni Presiden dan DPR atau disebut Open Legal Policy (OLP) pembentuk UU. Karena itu, MK tidak boleh mengambil alih kewenangan law maker karena penyelenggara pemilu harus fokus menyelamatkan hak-hak konstitusi rakyat.
Pada 2008, MK mengabulkan tuntutan pemohon tentang pengujian UU 10 Tahun 2008 tentang pemilihan anggota DPR, DPRD terhadap UU 1945 dan Putusan MK No 22-24/PUU-VII/2008. Keputusan ini membawa Indonesia dalam sistem proporsional terbuka yang sampai saat ini masih diterapkan.
"Sistem proporsional tertutup pernah berlaku di Indonesia di zaman Orde Baru. Masak sudah melewati reformasi, kita kembali ke era Orde Baru lagi. Pemilu sistem proporsional terbuka ini mendorong kandidat bersaing dalam memobilisasi dukungan massa untuk kemenangan. Terbangunnya kedekatan antara pemilih dengan yang dipilih," katanya.
(abd)
Lihat Juga :