Pengacara Keluarga Brigadir J Berharap Ferdy Sambo Dituntut Minimal Penjara Seumur Hidup

Selasa, 17 Januari 2023 - 08:26 WIB
loading...
Pengacara Keluarga Brigadir J Berharap Ferdy Sambo Dituntut Minimal Penjara Seumur Hidup
Terdakwa Ferdy Sambo saat menjalani sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023). FOTO/MPI/FAISAL RAHMAN
A A A
JAKARTA - Pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak berharap jaksa penuntut umum (JPU) tak ragu menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman berat. Ia berharap tuntutan pidana minimal yang dijatuhkan kepada mantan Kadiv Propram Polri itu penjara seumur hidup.

"Kami berharap JPU tidak ragu-ragu untuk menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan tuntutan minimal seumur hidup," kata Martin saat dihubungi, Selasa (17/1/2023).

Martin berharap tuntutan Ferdy Sambo dapat mencerminkan rasa keadilan bagi korban, masyarakat, dan khususnya pihak keluarga Brigadir J. "Mengingat terdakwa Ferdy sambo menurut pengamatan kami dari fakta persidangan sudah memenuhi seluruh unsur dalam dakwaan primair jaksa penuntut yaitu pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP," ujarnya.

Baca juga: Ferdy Sambo Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini

Sebagai informasi, Ferdy Sambo akan menjalani sidang tuntutan dari JPU hari ini, Senin (17/1/2023). Sidang tuntutan digelar setelah Sambi diperiksa sebagai terdakwa pada pekan lalu.

"Selanjutnya kita memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menyusun requisitoir atau surat tuntutan satu minggu ya," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di persidangan, Selasa (10/1/2023).

Pada perkaranya, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ia didakwa bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Peristiwa pembunuhan terjadi dilatari klaim Putri telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022. Kajadian itu diceritakan kepada Ferdy Sambo.



Mendengar cerita Putri, Sambo pun marah. Ia merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Akibat perbuatannya, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3104 seconds (0.1#10.140)