Demi Kelestarian Lingkungan, Dirjen KLHK Rosa Vivien Beberkan Dua Regulasi
Senin, 16 Januari 2023 - 19:14 WIB
loading...
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB) KLHK, Rosa Vivien Ratnawati mengatakan, sudah ada dua regulasi dalam menjaga kelestarian lingkungan khususnya penanganan sampah. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus menunjukkan fokusnya terhadap kelestarian lingkungan. Pasalnya dengan kondisi lingkungan yang terjaga, maka potensi pencemaran dan antisipasi bencana bisa dilakukan.
Untuk melaksanakan programnya tersebut, KLHK melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB), Rosa Vivien Ratnawati menegaskan, dua regulasi untuk memastikannya yaitu UU Nomor 18/ 2008 tentang Pengelolaan Sampah pada Pasal 15 dan lebih lanjut secara teknis telah diatur dalam Permen LHK P.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah.
"Melalui Peraturan Menteri ini semua yang disebutkan wajib melakukan pengurangan sampah melalui pendekatan reduce, reuse, dan recycle)," kata Rosa Vivien, Senin (16/1/2023).
Baca juga: Peringati Hari Lingkungan, Kemasan Air Sekali Pakai Disorot Penggiat Lingkungan
Melalui peraturan ini, kata Rosa Vivien, wajib menyusun dokumen perencanaan pengurangan sampah kemasannya, di mana implementasinya dilakukan secara bertahap. "Diharapkan pada tahun 2029 dapat mengurangi sampah wadah/kemasannya," ucapnya.
Dijelaskan Rosa Vivien, Pemerintah melalui PermenLHK P.75/2019 telah mengatur kewajiban dalam pengurangan sampah.
"Kepada Pemerintah Daerah kami terus mendorong agar Pemerintah Daerah di Indonesia menerbitkan peraturan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai dan hingga saat ini sudah ada 2 Provinsi dan 99 Kota/Kabupaten yang telah memiliki peraturan peraturan tersebut," jelasnya.
Untuk melaksanakan programnya tersebut, KLHK melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB), Rosa Vivien Ratnawati menegaskan, dua regulasi untuk memastikannya yaitu UU Nomor 18/ 2008 tentang Pengelolaan Sampah pada Pasal 15 dan lebih lanjut secara teknis telah diatur dalam Permen LHK P.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah.
"Melalui Peraturan Menteri ini semua yang disebutkan wajib melakukan pengurangan sampah melalui pendekatan reduce, reuse, dan recycle)," kata Rosa Vivien, Senin (16/1/2023).
Baca juga: Peringati Hari Lingkungan, Kemasan Air Sekali Pakai Disorot Penggiat Lingkungan
Melalui peraturan ini, kata Rosa Vivien, wajib menyusun dokumen perencanaan pengurangan sampah kemasannya, di mana implementasinya dilakukan secara bertahap. "Diharapkan pada tahun 2029 dapat mengurangi sampah wadah/kemasannya," ucapnya.
Dijelaskan Rosa Vivien, Pemerintah melalui PermenLHK P.75/2019 telah mengatur kewajiban dalam pengurangan sampah.
"Kepada Pemerintah Daerah kami terus mendorong agar Pemerintah Daerah di Indonesia menerbitkan peraturan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai dan hingga saat ini sudah ada 2 Provinsi dan 99 Kota/Kabupaten yang telah memiliki peraturan peraturan tersebut," jelasnya.
Lihat Juga :