Terkait Dapil Pemilu 2024, Pimpinan DPR Sudah Ikuti Opsi KPU
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengaku, pihaknya sudah mengikuti opsi yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal Daerah Pemilihan (Dapil). Hal ini disampaikan terkait dugaan agar KPU mengikuti keinginan DPR menggunakan Dapil Pemilu 2024 seperti Pemilu 2019.
"Saya rasa kami tidak melanggar ketentuan apapun dari MK. Saat konsinyasi, KPU memberikan beberapa alternatif salah satunya tidak ada perubahan Dapil," ujar Sufmi Dasco, Senin (16/1/2023).
Sufmi Dasco menyebutkan, opsi-opsi yang ada terkait Dapil sudah disepakati semua pihak. "Sehingga dengan alternatif-alternatif yang ada itu kita sepakati dan putuskan bersama-sama. Jadi kita bukan tidak patuh, tanya saja sama KPU," tegas Dasco.
Baca juga: KPU Tegaskan Tidak akan Mengubah Komposisi Dapil di Pemilu 2024
KPU disebut Dasco, adalah pihak yang telah memberikan alternatif, ada empat alternatif saat itu. KPU melempar opsi tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), bahwa mereka berhak melakukan perubahan atau pun penyusunan Dapil.
"Nah empat opsi diberikan kepada kami, dan teman-teman sudah bersama memilih," tutupnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, melalui putusan Nomor 80/PUU-XX/2022 tanggal 22 Desember 2022, MK memberikan kewenangan kepada KPU menata dapil DPR RI dan DPRD provinsi. Kewenangan itu sebelumnya ada di tangan DPR lewat Lampiran III dan IV UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
MK menyatakan, desain dapil dalam lampiran tersebut tak berkekuatan hukum mengikat karena pasal yang mengatur tentangnya dinyatakan inkonstitusional. MK menyatakan, kewenangan KPU menata dapil dilaksanakan untuk Pemilu 2024 dan seterusnya.
Dengan pencabutan itu, MK memerintahkan penentuan dapil menjadi kewenangan KPU sepenuhnya. Pasalnya dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, penentuan jumlah dapil Pileg DPR dan DPRD menjadi kewenangan DPR. Sedangkan, KPU hanya berwenang menentukan dapil untuk Pileg tingkat DPRD kabupaten kota.
MK dalam amar putusannya, menyebut Pasal 187 Ayat (5) tentang penentuan dapil DPR dan Pasal 189 Ayat (5) UU Pemilu tentang penentuan dapil DPR dan DPRD provinsi bertentangan dengan UUD 1945.
MK lalu mengubah Pasal 187 Ayat (5) menjadi berbunyi "Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU."
"Saya rasa kami tidak melanggar ketentuan apapun dari MK. Saat konsinyasi, KPU memberikan beberapa alternatif salah satunya tidak ada perubahan Dapil," ujar Sufmi Dasco, Senin (16/1/2023).
Sufmi Dasco menyebutkan, opsi-opsi yang ada terkait Dapil sudah disepakati semua pihak. "Sehingga dengan alternatif-alternatif yang ada itu kita sepakati dan putuskan bersama-sama. Jadi kita bukan tidak patuh, tanya saja sama KPU," tegas Dasco.
Baca juga: KPU Tegaskan Tidak akan Mengubah Komposisi Dapil di Pemilu 2024
KPU disebut Dasco, adalah pihak yang telah memberikan alternatif, ada empat alternatif saat itu. KPU melempar opsi tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), bahwa mereka berhak melakukan perubahan atau pun penyusunan Dapil.
"Nah empat opsi diberikan kepada kami, dan teman-teman sudah bersama memilih," tutupnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, melalui putusan Nomor 80/PUU-XX/2022 tanggal 22 Desember 2022, MK memberikan kewenangan kepada KPU menata dapil DPR RI dan DPRD provinsi. Kewenangan itu sebelumnya ada di tangan DPR lewat Lampiran III dan IV UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
MK menyatakan, desain dapil dalam lampiran tersebut tak berkekuatan hukum mengikat karena pasal yang mengatur tentangnya dinyatakan inkonstitusional. MK menyatakan, kewenangan KPU menata dapil dilaksanakan untuk Pemilu 2024 dan seterusnya.
Dengan pencabutan itu, MK memerintahkan penentuan dapil menjadi kewenangan KPU sepenuhnya. Pasalnya dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, penentuan jumlah dapil Pileg DPR dan DPRD menjadi kewenangan DPR. Sedangkan, KPU hanya berwenang menentukan dapil untuk Pileg tingkat DPRD kabupaten kota.
MK dalam amar putusannya, menyebut Pasal 187 Ayat (5) tentang penentuan dapil DPR dan Pasal 189 Ayat (5) UU Pemilu tentang penentuan dapil DPR dan DPRD provinsi bertentangan dengan UUD 1945.
MK lalu mengubah Pasal 187 Ayat (5) menjadi berbunyi "Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU."
(maf)