Terkait Dapil Pemilu 2024, Pimpinan DPR Sudah Ikuti Opsi KPU

Senin, 16 Januari 2023 - 13:15 WIB
loading...
Terkait Dapil Pemilu...
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengaku, pihaknya sudah mengikuti opsi yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal Daerah Pemilihan (Dapil). Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengaku, pihaknya sudah mengikuti opsi yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal Daerah Pemilihan (Dapil). Hal ini disampaikan terkait dugaan agar KPU mengikuti keinginan DPR menggunakan Dapil Pemilu 2024 seperti Pemilu 2019.

"Saya rasa kami tidak melanggar ketentuan apapun dari MK. Saat konsinyasi, KPU memberikan beberapa alternatif salah satunya tidak ada perubahan Dapil," ujar Sufmi Dasco, Senin (16/1/2023).

Sufmi Dasco menyebutkan, opsi-opsi yang ada terkait Dapil sudah disepakati semua pihak. "Sehingga dengan alternatif-alternatif yang ada itu kita sepakati dan putuskan bersama-sama. Jadi kita bukan tidak patuh, tanya saja sama KPU," tegas Dasco.

Baca juga: KPU Tegaskan Tidak akan Mengubah Komposisi Dapil di Pemilu 2024

KPU disebut Dasco, adalah pihak yang telah memberikan alternatif, ada empat alternatif saat itu. KPU melempar opsi tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), bahwa mereka berhak melakukan perubahan atau pun penyusunan Dapil.

"Nah empat opsi diberikan kepada kami, dan teman-teman sudah bersama memilih," tutupnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, melalui putusan Nomor 80/PUU-XX/2022 tanggal 22 Desember 2022, MK memberikan kewenangan kepada KPU menata dapil DPR RI dan DPRD provinsi. Kewenangan itu sebelumnya ada di tangan DPR lewat Lampiran III dan IV UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

MK menyatakan, desain dapil dalam lampiran tersebut tak berkekuatan hukum mengikat karena pasal yang mengatur tentangnya dinyatakan inkonstitusional. MK menyatakan, kewenangan KPU menata dapil dilaksanakan untuk Pemilu 2024 dan seterusnya.

Dengan pencabutan itu, MK memerintahkan penentuan dapil menjadi kewenangan KPU sepenuhnya. Pasalnya dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, penentuan jumlah dapil Pileg DPR dan DPRD menjadi kewenangan DPR. Sedangkan, KPU hanya berwenang menentukan dapil untuk Pileg tingkat DPRD kabupaten kota.



MK dalam amar putusannya, menyebut Pasal 187 Ayat (5) tentang penentuan dapil DPR dan Pasal 189 Ayat (5) UU Pemilu tentang penentuan dapil DPR dan DPRD provinsi bertentangan dengan UUD 1945.

MK lalu mengubah Pasal 187 Ayat (5) menjadi berbunyi "Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU."
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Priguna Dokter PPDS...
Priguna Dokter PPDS Perkosa Keluarga Pasien, DPR: Nggak Boleh Kompromi, Harus Dihukum Berat
Pengesahan RUU Perampasan...
Pengesahan RUU Perampasan Aset Tingkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Pemberantasan Korupsi
Sambut Positif Niat...
Sambut Positif Niat Prabowo Evakuasi Warga Palestina, DPR: Harus Disertai Rencana yang Jelas
DPR Sayangkan Dubes...
DPR Sayangkan Dubes RI untuk Amerika Kosong di Tengah Kebijakan Tarif Baru Trump
Habiburokhman Pastikan...
Habiburokhman Pastikan RUU KUHAP Dibahas di Komisi III
Demo Ricuh Pecah, Polisi...
Demo Ricuh Pecah, Polisi Pukul Mundur Massa Aksi Tolak UU TNI
Demo Ricuh, Massa Aksi...
Demo Ricuh, Massa Aksi Tolak UU TNI Masuk ke Jalan Tol Depan Gedung DPR
DPR Khawatir Efisiensi...
DPR Khawatir Efisiensi Anggaran Berdampak pada Preservasi Jalan untuk Mudik 2025
Puan Tegaskan DPR Belum...
Puan Tegaskan DPR Belum Terima Surpres RUU Polri
Rekomendasi
Hasil Olah TKP Kasus...
Hasil Olah TKP Kasus Dokter PPDS Anestasi Perkosa 3 Pasien: Semua Dibius Lebih Dulu
Musk Paling Boncos dari...
Musk Paling Boncos dari 10 Orang Terkaya Dunia, Tahun Ini Rugi Rp2.025 Triliun
Raja Charles III dan...
Raja Charles III dan Pangeran William Larang Harry Hadiri Acara Kerajaan demi Kedamaian
Berita Terkini
Akun IG Diretas, Ridwan...
Akun IG Diretas, Ridwan Kamil Lapor Meta
17 menit yang lalu
Terima SK Kemenkum,...
Terima SK Kemenkum, IKA PMII Langsung Tancap Gas
24 menit yang lalu
9 Jenazah Korban Pembunuhan...
9 Jenazah Korban Pembunuhan KKB Papua Ditemukan, 2 Masih Dicari
35 menit yang lalu
Satgas Operasional Idulfitri...
Satgas Operasional Idulfitri 1446H Resmi Ditutup
44 menit yang lalu
Partai Perindo Dukung...
Partai Perindo Dukung KRIS BPJS untuk Tingkatkan Mutu Layanan Kesehatan yang Adil dan Merata
1 jam yang lalu
Jokowi Pertimbangkan...
Jokowi Pertimbangkan Langkah Hukum terkait Tuduhan Ijazah Palsu
1 jam yang lalu
Infografis
Anggaran Militer Israel...
Anggaran Militer Israel Tahun 2024, Mayoritas untuk Perang Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved