JPU Yakini Kuat Ma'ruf Tutup Pintu dan Jendela untuk Redam Suara Tembakan

Senin, 16 Januari 2023 - 13:14 WIB
loading...
JPU Yakini Kuat Maruf Tutup Pintu dan Jendela untuk Redam Suara Tembakan
Terdakwa Kuat Maruf saat menjalani sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). Kuat dituntut 8 tahun penjara. FOTO/MPI/FAISAL RAHMAN
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf secara sadar mengambil peran dalam kasus ini. Salah satunya adalah ketika Kuat menutup pintu dan jendela untuk meredam suara tembakan.

"Kemudian benar terdakwa Kuat Ma'ruf sesuai pembicaraan saksi Ferdy Sambo mengenai perannya, langsung menutup pintu rumah bagian depan untuk meredam suara dan menutup akses jalan keluar apabila korban Yosua melarikan diri," kata JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Menurut JPU, Kuat Ma'ruf juga naik ke lantai dua untuk menutup balkon meski saat itu kondisi masih terang. Menutup pintu dan balkon bukan tugas sehari-sehari Kuat Ma'ruf, melainkan asisten rumah tangga Ferdy Sambo di Duren Tiga, yakni Diryanto alias Kodir. Tindakan Kuat Ma'ruf, kata JPU, adalah kesengajaan untuk mendukung pelaksanaan pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Breaking News, Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara

"Yang bertugas menutup pintu dan balkon di lantai dua rumah Duren Tiga adalah Diryanto alias Kodir sebagai ART di rumah Duren Tiga 46, bukan tugas dari Kuat Ma'ruf," kata JPU.

"Namun untuk mendukung pelaksanaan merampas nyawa korban J, terdakwa mengambil peran guna menutup akses jalan keluar dan meredam suara dalam rumah saat terjadi penembakan, di mana sebelumnya saksi Diryanto memberikan keterangan Kuat Ma'ruf bahwa rumah Duren Tiga sudah dibersihkan," katanya.

Baca juga: Kuat Ma'ruf Tertunduk Lemas Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Brigadir J
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1551 seconds (0.1#10.140)