Kuat Ma'ruf Tertunduk Lemas Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Brigadir J

Senin, 16 Januari 2023 - 11:37 WIB
loading...
Kuat Maruf Tertunduk...
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Maruf tertunduk lemas saat menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). FOTO/MPI/RIANA RIZKIA
A A A
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf tertunduk lemas saat menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan Brigadir J. Sesekali ia menghela napas dengan tatapan kosong.

Berdasarkan pantauan MNC Portal, Kuat Ma'ruf terus-menerus menundukkan kepalanya dengan pandangan ke bawah. Ia tampak gelisah yang ditunjukkan dari posisi duduknya yang acap kali berubah-ubah. Sesekali juga menggelengkan kepalanya.

Hingga berita ini dimuat, pembacaan surat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum sampai pada tuntutan pidana penjara untuk terdakwa Kuat Ma'ruf.



Untuk diketahui, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan Brigadir Brigadir J, Senin (16/1/2023) hari ini. Pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan berharap kliennya dibebaskan dari semua dakwaan.

Menurutnya, berdasarkan fakta-fakta persidangan, tidak ada satu pun alat bukti yang mengarah pada keterlibatan Kuat Ma'ruf dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J.

"Harapannya dituntut bebas karena dari fakta-fakata persidangan tidak satu pun alat bukti yang mengarah adanya keterlibatan KM dalam penembakan Yosua di Duren Tiga, sebagaimana isi dakwaan JPU," katanya kepada wartawan, Senin (16/1/2023).

Baca juga: Pengacara Minta Kuat Ma'ruf Dibebaskan dari Dakwaan

Irwan mengklaim bahwa Kuat Ma'ruf tidak terlibat dalam eksekusi Brigadir J. Selain itu, kata Irwan, tidak ada komunikasi antara Kuat Ma'ruf dan Ferdy Sambo ihwal perencanaan pembunuhan Brigadir J, baik di Saguling maupun Magelang.

"Ada dua lokasi yang diduga awal adanya perencanaan pembunuhan (Pasal 340), Magelang dan Saguling, di kedua lokasi ini Kuat Ma'ruf sama sekali tidak pernah berkomunikasi dengan Ferdy Sambo," katanya.

"Kalau Pasal 338 Kuat Ma'ruf sama sekali tidak terlibat karena yang melakukan penembakan sampai tewasnya Yosua adalah Richard," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1538 seconds (0.1#10.140)