Kuat Ma'ruf Tertunduk Lemas Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Brigadir J
Senin, 16 Januari 2023 - 11:37 WIB
loading...
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Maruf tertunduk lemas saat menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). FOTO/MPI/RIANA RIZKIA
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf tertunduk lemas saat menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan Brigadir J. Sesekali ia menghela napas dengan tatapan kosong.
Berdasarkan pantauan MNC Portal, Kuat Ma'ruf terus-menerus menundukkan kepalanya dengan pandangan ke bawah. Ia tampak gelisah yang ditunjukkan dari posisi duduknya yang acap kali berubah-ubah. Sesekali juga menggelengkan kepalanya.
Hingga berita ini dimuat, pembacaan surat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum sampai pada tuntutan pidana penjara untuk terdakwa Kuat Ma'ruf.
Untuk diketahui, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan Brigadir Brigadir J, Senin (16/1/2023) hari ini. Pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan berharap kliennya dibebaskan dari semua dakwaan.
Menurutnya, berdasarkan fakta-fakta persidangan, tidak ada satu pun alat bukti yang mengarah pada keterlibatan Kuat Ma'ruf dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J.
"Harapannya dituntut bebas karena dari fakta-fakata persidangan tidak satu pun alat bukti yang mengarah adanya keterlibatan KM dalam penembakan Yosua di Duren Tiga, sebagaimana isi dakwaan JPU," katanya kepada wartawan, Senin (16/1/2023).
Berdasarkan pantauan MNC Portal, Kuat Ma'ruf terus-menerus menundukkan kepalanya dengan pandangan ke bawah. Ia tampak gelisah yang ditunjukkan dari posisi duduknya yang acap kali berubah-ubah. Sesekali juga menggelengkan kepalanya.
Hingga berita ini dimuat, pembacaan surat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum sampai pada tuntutan pidana penjara untuk terdakwa Kuat Ma'ruf.
Untuk diketahui, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan Brigadir Brigadir J, Senin (16/1/2023) hari ini. Pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan berharap kliennya dibebaskan dari semua dakwaan.
Menurutnya, berdasarkan fakta-fakta persidangan, tidak ada satu pun alat bukti yang mengarah pada keterlibatan Kuat Ma'ruf dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J.
"Harapannya dituntut bebas karena dari fakta-fakata persidangan tidak satu pun alat bukti yang mengarah adanya keterlibatan KM dalam penembakan Yosua di Duren Tiga, sebagaimana isi dakwaan JPU," katanya kepada wartawan, Senin (16/1/2023).
Lihat Juga :