Pengacara Berharap Ricky Rizal Dituntut Bebas, Ini Pertimbangannya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim pengacara Ricky Rizal Wibowo berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kliennya bebas hukuman dari dakwaan pembunuhan berencana Brigadir J. Kuasa hukum berdalih fakta persidangan mengungkapkan Ricky tidak terlibat dalam kasus tersebut.
"Ricky Rizal dan tim penasihat hukum Ricky Rizal berharap JPU menuntut Ricky Rizal bebas dari hukuman," kata pengacara Ricky Rizal, Erman Umar saat dihubungi, Senin (16/1/2033).
Erman berharap JPU dapat mempertimbangkan fakta persidangan dalam merumuskan surat tuntutan. Adapun fakta persidangan yang dicatat Erman adalah Ricky Rizal enggan mem-backup Ferdy Sambo dan menolak menembak Brigadir J.
Baca juga: Hari Ini, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf Jalani Sidang Tuntutan
"Ricky Rizal tidak mengetahui pembicaraan antara Ferdy Sambo dengan Richard Eliezer (Bharada E) menyangkut Joshua (Brigadir J)," katanya.
Ricky Rizal juga diyakini tidak mengetahui rencana penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Menurut Erman, Ricky ikut ke rumah dinas lantaran diminta Putri Chandrawati untuk mengantarnya guna isolasi mandiri.
"Setelah beberapa menit sampai di rumah dinas Duren Tiga, pada saat Ricky Rizal sedang berada di carpot mobil dan Joshua berada dekat taman, dipanggil Kuat Ma'ruf 'Om Ricky dan Om Joshua dipanggil bapak," kata Erman menirukan perkataan Kuat.
Erman menjelaskan, kliennya berjalan melalui dapur dan berada di posisi paling belakang. Saat itu Ricky melihat Brigadir J berada di dekat tangga menghadap ke Ferdy Sambo sejajar dengan Bharada E. Jarak Ricky dengan Bharada E, kata Erman, sekitar 2 meter.
"Ricky karena paling belakang masuk hanya mendengar Ferdy Sambo bilang ke Joshua 'jongkok-jongkok,' sementara Joshua jawab 'ada apa ini ada apa ini' sementara Richard Eliezer sudah siap dengan pistol langsung menembak 3 hingga 4 kali," kata Erman.
"Kejadian ini membuat Ricky Rizal terguncang karena tidak menyangka kejadian ini, berapa saat Ricky bengong dan tidak bisa bicara," imbuhnya.
Untuk diketahui, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf bakal menjalani sidang tuntutan, Senin (16/1/2023) hari ini. Dalam perkara ini, keduanya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Bharada E, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi.
Mereka didakwa membunuh Brigadir J rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
"Ricky Rizal dan tim penasihat hukum Ricky Rizal berharap JPU menuntut Ricky Rizal bebas dari hukuman," kata pengacara Ricky Rizal, Erman Umar saat dihubungi, Senin (16/1/2033).
Erman berharap JPU dapat mempertimbangkan fakta persidangan dalam merumuskan surat tuntutan. Adapun fakta persidangan yang dicatat Erman adalah Ricky Rizal enggan mem-backup Ferdy Sambo dan menolak menembak Brigadir J.
Baca juga: Hari Ini, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf Jalani Sidang Tuntutan
"Ricky Rizal tidak mengetahui pembicaraan antara Ferdy Sambo dengan Richard Eliezer (Bharada E) menyangkut Joshua (Brigadir J)," katanya.
Ricky Rizal juga diyakini tidak mengetahui rencana penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Menurut Erman, Ricky ikut ke rumah dinas lantaran diminta Putri Chandrawati untuk mengantarnya guna isolasi mandiri.
"Setelah beberapa menit sampai di rumah dinas Duren Tiga, pada saat Ricky Rizal sedang berada di carpot mobil dan Joshua berada dekat taman, dipanggil Kuat Ma'ruf 'Om Ricky dan Om Joshua dipanggil bapak," kata Erman menirukan perkataan Kuat.
Erman menjelaskan, kliennya berjalan melalui dapur dan berada di posisi paling belakang. Saat itu Ricky melihat Brigadir J berada di dekat tangga menghadap ke Ferdy Sambo sejajar dengan Bharada E. Jarak Ricky dengan Bharada E, kata Erman, sekitar 2 meter.
"Ricky karena paling belakang masuk hanya mendengar Ferdy Sambo bilang ke Joshua 'jongkok-jongkok,' sementara Joshua jawab 'ada apa ini ada apa ini' sementara Richard Eliezer sudah siap dengan pistol langsung menembak 3 hingga 4 kali," kata Erman.
"Kejadian ini membuat Ricky Rizal terguncang karena tidak menyangka kejadian ini, berapa saat Ricky bengong dan tidak bisa bicara," imbuhnya.
Untuk diketahui, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf bakal menjalani sidang tuntutan, Senin (16/1/2023) hari ini. Dalam perkara ini, keduanya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Bharada E, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi.
Mereka didakwa membunuh Brigadir J rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
(abd)