Hari Ini, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf Jalani Sidang Tuntutan

Senin, 16 Januari 2023 - 06:57 WIB
loading...
Hari Ini, Ricky Rizal...
Terdakwa Kuat Maruf (kanan) dan Ricky Rizal (kiri) saat bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023). FOTO/MPI/ALDHI CANDRA
A A A
JAKARTA - Dua terdakwa, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf , bakal menjalani sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini, Senin (16/1/2023). Keduanya didakwa melakukan pembunuhan berencana Brigadir J bersama Richard Eliezer alias Bharada E, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi.

"Sidang Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf, Senin 16 Januari 2020. (Agenda sidang) untuk tuntutan," pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto saat dihubungi, Senin (16/1/2023).

Sebelumnya, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf telah diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang pada 9 Januari 2022. Selanjutnya, majelis hakim meminta kepada JPU untuk membacakan tuntutan untuk terdakwa.



"Selanjutnya JPU tiba saatnya untuk melakukan tuntutan. Kami jadwalkan satu minggu dari hari ini," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso pada Senin (9/1/2023).

JPU awalnya memohon kepada majelis hakim agar dapat mengundurkan waktu sidang tuntutan. Pasalnya, tim JPU harus menangani empat terdakwa lainnya. "Kami mohon waktu, karena ini nanti penuntut umum untuk melihat karena banyak sekali dan kita satu tim dengan lima terdakwa. Oleh karena itu kami mohon waktu paling tidak dua minggu," tutur JPU.

Namun majelis hakim tak mengabulkan permohonan tersebut. Pasalnya, dua minggu merupakan waktu yang panjang. "Tidak bisa, kami dibatasi waktu. Jadi satu minggu waktunya," kata Hakim Wahyu.

Baca juga: Ricky Rizal Banyak Ngeles, Jaksa: Ah Terserah Kaulah!

Dalam perkara itu, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf telah didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kedunya, didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama Richard Eliezer alias Bharada E, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata JPU saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Megawati Setiap Lihat...
Megawati Setiap Lihat Polisi Jadi Ingat Kasus Ferdy Sambo
Crazy Rich Surabaya...
Crazy Rich Surabaya Budi Said Enggak Terima Dituntut 16 Tahun Penjara: Semua Fitnah!
Crazy Rich Surabaya...
Crazy Rich Surabaya Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara terkait Kasus Rekayasa Jual Beli Emas
Hari Ini, Crazy Rich...
Hari Ini, Crazy Rich Surabaya Budi Said Jalani Sidang Tuntutan Hukum
Bikin Perusahaan Boneka...
Bikin Perusahaan Boneka Mitra PT Timah Bareng Harvey Moeis, Direktur PT RBT Dituntut 8 Tahun Penjara
Kasus Korupsi PT Timah,...
Kasus Korupsi PT Timah, Dirut PT RBT Dituntut 14 Tahun Penjara
Harvey Moeis Dituntut...
Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp210 Miliar
Suami Sandra Dewi Harvey...
Suami Sandra Dewi Harvey Moeis Jalani Sidang Tuntutan Kasus Timah Hari ini
Polisi Tembak Siswa...
Polisi Tembak Siswa Paskibra hingga Tewas, DPR Panggil Kapolrestabes Semarang Hari Ini
Rekomendasi
UFC Siapkan Duel Akbar...
UFC Siapkan Duel Akbar Islam Makhachev vs Ilia Topuria: Demi Kesepakatan Miliaran Dolar Amerika Serikat?
Bukan Lagi AS, 8 Alasan...
Bukan Lagi AS, 8 Alasan Rusia Menganggap Inggris Adalah Musuh Utamanya
Kereta Cepat Whoosh...
Kereta Cepat Whoosh Sediakan 800 Ribu Tiket Selama Musim Lebaran 2025
Berita Terkini
Tepis RUU TNI Kembalikan...
Tepis RUU TNI Kembalikan Dwifungsi ABRI, Utut Adianto Berdalih Tak Ada yang Bisa Kembalikan Jarum Jam
13 menit yang lalu
62 Brigjen Pol Dimutasi...
62 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri di Maret 2025, Ini Daftar Namanya
4 jam yang lalu
Pilih Hotel Mewah Bintang...
Pilih Hotel Mewah Bintang 5 untuk Bahas RUU TNI, Sekjen DPR: Available dan Terjangkau!
6 jam yang lalu
Beri Semangat Santri...
Beri Semangat Santri di Ponpes Ciamis, Bahlil Cerita Tidak Pernah Mimpi Jadi Pejabat
8 jam yang lalu
Ditjenpas Sebut 7 Tahanan...
Ditjenpas Sebut 7 Tahanan Lapas Kutacane yang Kabur Belum Kembali
8 jam yang lalu
Soroti Penempatan Perwira...
Soroti Penempatan Perwira Polri di Lembaga Sipil, MPSI: Berpotensi Ancam Netralitas
9 jam yang lalu
Infografis
Bacaan Niat Zakat Fitrah...
Bacaan Niat Zakat Fitrah Beserta Bahasa Arab, Latin, dan Artinya
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved