Hari Ini, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf Jalani Sidang Tuntutan
Senin, 16 Januari 2023 - 06:57 WIB
loading...
Terdakwa Kuat Maruf (kanan) dan Ricky Rizal (kiri) saat bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023). FOTO/MPI/ALDHI CANDRA
A
A
A
JAKARTA - Dua terdakwa, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf , bakal menjalani sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini, Senin (16/1/2023). Keduanya didakwa melakukan pembunuhan berencana Brigadir J bersama Richard Eliezer alias Bharada E, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi.
"Sidang Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf, Senin 16 Januari 2020. (Agenda sidang) untuk tuntutan," pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto saat dihubungi, Senin (16/1/2023).
Sebelumnya, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf telah diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang pada 9 Januari 2022. Selanjutnya, majelis hakim meminta kepada JPU untuk membacakan tuntutan untuk terdakwa.
"Selanjutnya JPU tiba saatnya untuk melakukan tuntutan. Kami jadwalkan satu minggu dari hari ini," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso pada Senin (9/1/2023).
"Sidang Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf, Senin 16 Januari 2020. (Agenda sidang) untuk tuntutan," pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto saat dihubungi, Senin (16/1/2023).
Sebelumnya, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf telah diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang pada 9 Januari 2022. Selanjutnya, majelis hakim meminta kepada JPU untuk membacakan tuntutan untuk terdakwa.
"Selanjutnya JPU tiba saatnya untuk melakukan tuntutan. Kami jadwalkan satu minggu dari hari ini," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso pada Senin (9/1/2023).
Lihat Juga :