Kompolnas Kritik Alasan Novel Tolak Rekonstruksi

Sabtu, 02 Mei 2015 - 15:24 WIB
Kompolnas Kritik Alasan Novel Tolak Rekonstruksi
Kompolnas Kritik Alasan Novel Tolak Rekonstruksi
A A A
JAKARTA - Alasan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menolak menjalani rekonstruksi dikritik Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Diketahui, Novel menolak menjalani rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet, saat dia menjadi Kasat Reskrim Polresta Bengkulu tahun 2004.

Kompolnas menilai, salah satu alasan Novel menolak menjalani rekonstruksi bersifat politis. Yakni yang mengatakan adanya instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti agar Novel dilepaskan.

"Alasan yang ketiga politik itu," ujar Komisioner Kompolnas, Adrianus Meliala usai Diskusi Polemik SINDO Trijaya Network bertajuk Telenovela KPK Polri di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (2/5/2015).

Adrianus pun mengaku bingung dengan alasan tersebut. "Saya kira sebagai kuasa hukum masa masukan hal-hal politis sih. Bagi saya hal yang aneh sih," tuturnya.

Seharusnya, kata dia, kuasa hukum Novel Baswedan bisa memisahkan antara politik dengan hukum. "Jangan hukum dimasukkan unsur politik. Ini contoh kita tidak disiplin, enggak bisa memisahkan mana politik dan mana hukum," ungkapnya.

Sedangkan alasan Novel yang pertama dan kedua, menurutnya masih bisa diakali oleh polisi. Yakni dengan menyampaikan kepada Jaksa bahwa kepolisian telah maksimal dalam menjalankan proses hukum terhadap Novel.

"Kalau dibilang sudah maksimal, Jaksa enggak bisa lagi mengelak. Tapi kembali lagi pada jaksa, apakah jaksa mau diponering atau tidak. Atau mau mengeluarkan surat penghentian proses penuntutan," ungkapnya. Sebab, lanjut dia, proses penghentian penuntut itu ada pada jaksa.

Adapun alasan Novel yang pertama dan kedua adalah karena tidak ada komunikasi yang baik untuk pelaksanaan rekonstruksi, serta karena Novel sebagai tersangka belum diperiksa dan tidak ada Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.8153 seconds (0.1#10.140)