Tersangka Dugaan Korupsi Dana Koperasi dan UMKM Segera Disidang
Minggu, 15 Januari 2023 - 08:44 WIB
loading...
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat diwawancara awak media beberapa hari lalu. Foto/Dok MPI/Sutikno
A
A
A
JAKARTA - Para tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana bergulir oleh lembaga pengelola dana bergulir koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah ( LPDB-KUMKM ) Tahun 2012-2013 segera disidang. Hal itu sejalan dengan telah dirampungkannya berkas penyidikan para tersangka.
Para tersangka itu adalah mantan Direktur LPDB-KUMKM Kemas Danial (KD), Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jabar Dodi Kurniadi (DK), Sekretaris II Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jabar Deden Wahyudi (DW), serta Direktur Pancamulti Niagapratama Stevanus Kusnadi (SK).
"Tim penyidik telah selesai melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dengan tersangka KD (Kemas Danial) dkk pada tim jaksa karena dari isi kelengkapan berkas perkara telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan KUHAP," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Minggu (15/1/2023).
Baca juga: KPK Periksa 3 Mantan Pejabat LPDB-KUMKM
Sementara itu, tim jaksa mempunyai waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan keempat tersangka tersebut sebelum nantinya dilimpahkan ke pengadilan. Surat dakwaan yang dipersiapkan tim jaksa untuk kemudian dibacakan di pengadilan tersebut berisikan keterangan para saksi.
Para tersangka itu adalah mantan Direktur LPDB-KUMKM Kemas Danial (KD), Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jabar Dodi Kurniadi (DK), Sekretaris II Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jabar Deden Wahyudi (DW), serta Direktur Pancamulti Niagapratama Stevanus Kusnadi (SK).
"Tim penyidik telah selesai melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dengan tersangka KD (Kemas Danial) dkk pada tim jaksa karena dari isi kelengkapan berkas perkara telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan KUHAP," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Minggu (15/1/2023).
Baca juga: KPK Periksa 3 Mantan Pejabat LPDB-KUMKM
Sementara itu, tim jaksa mempunyai waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan keempat tersangka tersebut sebelum nantinya dilimpahkan ke pengadilan. Surat dakwaan yang dipersiapkan tim jaksa untuk kemudian dibacakan di pengadilan tersebut berisikan keterangan para saksi.
Lihat Juga :