Senin, Bareskrim Limpahkan Berkas Tersangka Korporasi Kasus Gagal Ginjal Anak PT Afi Farma

Sabtu, 14 Januari 2023 - 22:01 WIB
loading...
Senin, Bareskrim Limpahkan...
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah. FOTO/DOK.MPI
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri akan melakukan pelimpahan tahap I berkas penyidikan kasus gagal ginjal akut pada anak dengan tersangka korporasi PT Afi Farma ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (16/1/2023) lusa. Dua tersangka dalam kasus ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan JPU terkait pelimpahan tahan I berkas penyidikan kasus gagal ginjal anak dengan tersangka korporasi PT Afi Farma.

"Berkas perkara tersangka korporasi yaitu PT AF sudah dilengkapi dan pada Senin 16 Januari 2023 akan dikirimkan ke JPU," kata Nurul kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (14/1/2023).



Sementara itu, menurut Nurul, Bareskrim sampai saat ini belum menangkap dua tersangka yang buron. Dua tersangka itu adalah E, Direktur Utama CV Samudra Chemical (CV SC) dan AR, Direktur CV SC. "Sedangkan terkait dua tersangka yang sampai saat ini buron masih dilakukan proses pencarian," kata Nurul.

Untuk diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan pemilik CV Samudra Chemical berinisial E dan Direktur CV SC berinisial AR sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut pada anak. Bareskrim juga menetapkan tersangka korporasi yakni, PT Afi Farma Pharmaceutical Industries, CV Chemical Samudera, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1048 seconds (0.1#10.140)