Ketua KPK Firli Bahuri Sebut Lukas Enembe Contoh Pejabat Ugal-ugalan
Sabtu, 14 Januari 2023 - 17:43 WIB
loading...
A
A
A
KPK, kata Firli, telah mendapat dukungan dari tokoh masyarakat Papua untuk mengusut kasus Lukas Enembe. Salah satunya, dari tokoh adat Kabupaten Tolikara, Esap Bogum. Esap mengirimkan pesan dukungan melalui lini masa. Adapun pesan tersebut mengucapkan terima kasih kepada KPK telah mengusut kasus Lukas.
"Pendeta Joop Suebu, Ketua Persekutuan Gereja-gereja Jayapura, menyampaikan dukungannya sebagai berikut, 'mengimbau agar aparat penegak hukum KPK RI, Kejaksaan Agung RI, dan Kepolisian agar dapat menegakan hukum di tanah Papua, dapat menindak tegas para pejabat yang tersangkut dan terindikasi kasus korupsi ditanah Papua. Sebab korupsi dapat menyengsarakan seluruh masyarakat dan ummat Tuhan," tutur Firli.
Baca juga: Diperiksa Selama 5 Jam, Lukas Enembe Dicecar 8 Pertanyaan
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka.
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
"Pendeta Joop Suebu, Ketua Persekutuan Gereja-gereja Jayapura, menyampaikan dukungannya sebagai berikut, 'mengimbau agar aparat penegak hukum KPK RI, Kejaksaan Agung RI, dan Kepolisian agar dapat menegakan hukum di tanah Papua, dapat menindak tegas para pejabat yang tersangkut dan terindikasi kasus korupsi ditanah Papua. Sebab korupsi dapat menyengsarakan seluruh masyarakat dan ummat Tuhan," tutur Firli.
Baca juga: Diperiksa Selama 5 Jam, Lukas Enembe Dicecar 8 Pertanyaan
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka.
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
Lihat Juga :