Ketua KPK Firli Bahuri Sebut Lukas Enembe Contoh Pejabat Ugal-ugalan

Sabtu, 14 Januari 2023 - 17:43 WIB
loading...
Ketua KPK Firli Bahuri...
Tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (tengah) yang duduk di kursi roda dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2023). FOTO/ANTARA/Reno Esnir
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe merupakan contoh pejabat publik yang ugal-ugalan. Sebagai penyelenggara negara, tindakannya tidak disiplin, sehingga harus diproses hukum.

"Tersangka, LE (Lukas Enembe), adalah contoh bahwa tindakan pejabat publik yang ugal-ugalan mengatasnamakan apa pun, bertindak tidak disiplin sebagai penyelenggara negara, tetaplah dia harus dibawa ke ranah hukum," kata Firli dalam keterangannya yang diterima Sabtu (14/1/2023).

Menurut Firli, penanganan kasus Lukas Enembe sangat bermakna bagi pemberantasan korupsi di Tanah Air. Kehadiran KPK di Bumi Cendrawasih merupakan bukti negara hadir dalam menegakkan keadilan di Papua.



"Peristiwa ini mengirimkan pesan dan kabar kepada seluruh birokrasi negara untuk jangan bermain-main dengan hukum dan dengan tindakan atau kelakuan koruptif," katanya.

KPK, kata Firli, telah mendapat dukungan dari tokoh masyarakat Papua untuk mengusut kasus Lukas Enembe. Salah satunya, dari tokoh adat Kabupaten Tolikara, Esap Bogum. Esap mengirimkan pesan dukungan melalui lini masa. Adapun pesan tersebut mengucapkan terima kasih kepada KPK telah mengusut kasus Lukas.

"Pendeta Joop Suebu, Ketua Persekutuan Gereja-gereja Jayapura, menyampaikan dukungannya sebagai berikut, 'mengimbau agar aparat penegak hukum KPK RI, Kejaksaan Agung RI, dan Kepolisian agar dapat menegakan hukum di tanah Papua, dapat menindak tegas para pejabat yang tersangkut dan terindikasi kasus korupsi ditanah Papua. Sebab korupsi dapat menyengsarakan seluruh masyarakat dan ummat Tuhan," tutur Firli.

Baca juga: Diperiksa Selama 5 Jam, Lukas Enembe Dicecar 8 Pertanyaan

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka.

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut adalah proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai Rp14,8 miliar.

Kemudian, proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1843 seconds (0.1#10.140)