Tak Cukup Doktrin Memaafkan Tapi Tidak Melupakan
Sabtu, 14 Januari 2023 - 11:30 WIB
loading...
A
A
A
Bahkan sejumlah pihak juga masih meragukan keseriusan pemerintah mengenai penuntas kasus HAM masa lalu meski sudah ada pengakuan dari pemerintah. Tindak lanjut yang bersifat kongkret masih ditunggu untuk membuktikan bahwa ada keseriusan dalam hal itu,.
Direktur Eksekutif SETARA Institute Ismail Hasani misalnya menilai pengakuan pemerintah mengenai adanya 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu hanyalah aksesori politik. Ia menyebut hal itu dilakukan guna memenuhi janji politik yang dikemukakan oleh orang nomor satu di Indonesia tersebut pada tahun 2014. Menuurut Ismail, pengakuan tersebut tidaklah memberikan dampak yang berarti bagi para korban terutama pemenuhan tuntutan keadilan. Menurutnya, pengakuan tersebut hanya menguntungkan secara politis bagi pihak pemerintah.
Terlepas adanya pihak yang mengapresiasi maupun pihak yang meragukan keseriusan pemerintah menuntaskan kasus HAM masa lalu, negara kita setidaknya harus belajar dengan negara lain bagaimana menyelesaikan kasus HAM masa lalu.
Proses belajar itu tidak untuk meniru mentah-mentah apa yang dilakukan negara lain dalam menyelesaikan kasus HAM masa lalu, namun setidaknya kita memiliki referensi untuk nantinya memutuskan solusi dan langkah terbaik menurut kita sendiri dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu. Kasus Afrika Selatan yang membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi untuk menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu disebut-sebut bisa menjadi salah satu model penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu.
Namun dengan segala kompleksitas persoalan HAM yang ada di Indonesia, sepertinya langkah mengadopsi model Afrika Selatan sepertinya juga masih harus diuji.
Di luar model Afrika Selatan, secara teoritis setidaknya ada tiga model penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Pertama, yaitu to forget and to forgive (melupakan dan memaafkan; artinya, tidak ada pengadilan dan lupakan masa lalu).
Direktur Eksekutif SETARA Institute Ismail Hasani misalnya menilai pengakuan pemerintah mengenai adanya 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu hanyalah aksesori politik. Ia menyebut hal itu dilakukan guna memenuhi janji politik yang dikemukakan oleh orang nomor satu di Indonesia tersebut pada tahun 2014. Menuurut Ismail, pengakuan tersebut tidaklah memberikan dampak yang berarti bagi para korban terutama pemenuhan tuntutan keadilan. Menurutnya, pengakuan tersebut hanya menguntungkan secara politis bagi pihak pemerintah.
Terlepas adanya pihak yang mengapresiasi maupun pihak yang meragukan keseriusan pemerintah menuntaskan kasus HAM masa lalu, negara kita setidaknya harus belajar dengan negara lain bagaimana menyelesaikan kasus HAM masa lalu.
Proses belajar itu tidak untuk meniru mentah-mentah apa yang dilakukan negara lain dalam menyelesaikan kasus HAM masa lalu, namun setidaknya kita memiliki referensi untuk nantinya memutuskan solusi dan langkah terbaik menurut kita sendiri dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu. Kasus Afrika Selatan yang membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi untuk menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu disebut-sebut bisa menjadi salah satu model penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu.
Namun dengan segala kompleksitas persoalan HAM yang ada di Indonesia, sepertinya langkah mengadopsi model Afrika Selatan sepertinya juga masih harus diuji.
Di luar model Afrika Selatan, secara teoritis setidaknya ada tiga model penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Pertama, yaitu to forget and to forgive (melupakan dan memaafkan; artinya, tidak ada pengadilan dan lupakan masa lalu).
Lihat Juga :