Indra Kenz Tetap Dipenjara 10 Tahun, Aset Dikembalikan kepada Korban
Sabtu, 14 Januari 2023 - 00:24 WIB
loading...
A
A
A
Majelis hakim pengadilan tinggi berpendapat, barang bukti itu tepat untuk mengganti sebagian besar kerugian yang telah diderita para korban terkait perkara investasi bodong ini.
“Patut, tepat dan adil apabila barang-barang bukti tersebut dikembalikan kepada para korban untuk dibagikan secara proporsional melalui pengurus paguyuban para korban sebagaimana tuntutan dari penuntut umum,” demikian hakim PT Banten.
Hakim memerintahkan pembagian ganti rugi secara proporsional kepada para korban itu dilakukan di hadapan Notaris-PPAT Musa Muamarta dalam akta pendirian Nomor 21 tanggal 26 September 2022, melalui Paguyuban atau Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu.
Barang bukti aset-aset Indra Kenz yang dalam keputusan sebelumnya dikembalikan kepada negara, kini akan dikembalikan kepada korban.
Rincian barang bukti atau aset yang disita dari Indra Kenz dan akan dikembalikan kepada korban Binomo :
1. Tiga buah handphone merek iPhone
2. Satu unit mobil sedan merek Tesla Modl 3 AT
3. Sertifikat tiga bidang tanah dan bangunan di Deliserdang dan Medan, Provinsi Sumatera Utara
4. Satu unit mobil merek Ferarri type California, lengkap dengan STNK dan BPKB
5. Uang senilai kurang lebih Rp 5 miliar dari berbagai rekening
6. Empat buah box jam tangan merek Richard Mille
7. Sebuah box jam tangan merek Rolex
8.Satu unit jam tangan merek Rolex type oyster
9. Satu unit jam tangan merk Tag Heuer type aquaracer calibre 7
10. Tanah dan bangunan di Serpong, Tangerang Selatan
“Patut, tepat dan adil apabila barang-barang bukti tersebut dikembalikan kepada para korban untuk dibagikan secara proporsional melalui pengurus paguyuban para korban sebagaimana tuntutan dari penuntut umum,” demikian hakim PT Banten.
Hakim memerintahkan pembagian ganti rugi secara proporsional kepada para korban itu dilakukan di hadapan Notaris-PPAT Musa Muamarta dalam akta pendirian Nomor 21 tanggal 26 September 2022, melalui Paguyuban atau Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu.
Barang bukti aset-aset Indra Kenz yang dalam keputusan sebelumnya dikembalikan kepada negara, kini akan dikembalikan kepada korban.
Rincian barang bukti atau aset yang disita dari Indra Kenz dan akan dikembalikan kepada korban Binomo :
1. Tiga buah handphone merek iPhone
2. Satu unit mobil sedan merek Tesla Modl 3 AT
3. Sertifikat tiga bidang tanah dan bangunan di Deliserdang dan Medan, Provinsi Sumatera Utara
4. Satu unit mobil merek Ferarri type California, lengkap dengan STNK dan BPKB
5. Uang senilai kurang lebih Rp 5 miliar dari berbagai rekening
6. Empat buah box jam tangan merek Richard Mille
7. Sebuah box jam tangan merek Rolex
8.Satu unit jam tangan merek Rolex type oyster
9. Satu unit jam tangan merk Tag Heuer type aquaracer calibre 7
10. Tanah dan bangunan di Serpong, Tangerang Selatan
Lihat Juga :