Dito Mahendra Diduga Sembunyikan Hasil TPPU Nurhadi, Ini Penjelasan KPK

Jum'at, 13 Januari 2023 - 20:08 WIB
loading...
Dito Mahendra Diduga Sembunyikan Hasil TPPU Nurhadi, Ini Penjelasan KPK
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri memberikan penjelasan terkait dugaan Dito Mahendro menyembunyikan hasil TPPU Sekretaris MA Nurhadi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mencari Dito Mahendra yang sudah tiga kali mangkir dari panggilan. Dito dipanggil sebagai saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, dalam mengusut TPPU Nurhadi, penyidik harus membuktikan uang korupsi yang diterima Nurhadi berubah wujud menjadi benda atau aset bernilai ekonomi. “Termasuk, apakah ada kerja sama dengan pihak-pihak lain ketika kemudian melakukan tindak pidana pencucian uang tersebut,” kata Ali, Jumat (13/1/2023).

Namun, Ali tidak menjawab, apakah uang hasil korupsi Nurhadi mengalir kepada Dito Mahendra. Menurutnya, materi tersebut tidak bisa disampaikan karena masuk dalam materi perkara. Ali hanya menegaskan, bahwa keterangan Dito sangat dibutuhkan dalam penyidikan dugaan TPPU Nurhadi. “Terkait dugaan aliran dana Nurhadi ke Dito, enggak bisa kami sampaikan,” tegasnya.



Terkait proses pencarian Dito Mahendra, KPK telah mendatangi kediaman Dito sebagaimana tertera di catatan resmi kependudukan. Namun, yang bersangkutan tidak ada di tempat. KPK lantas meminta siapapun yang mengetahui keberadaan Dito Mahendra melaporkan.

Ali juga mengingatkan Dito Mahendra bahwa sebagai saksi dia memiliki kewajiban hukum untuk memenuhi panggilan aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. “Kalau tidak bisa hadir, seharusnya dia (Dito Mahendra) konfirmasi ke KPK. kami tidak akan berhenti mencari dia,” ujar Ali Fikri.



Diketahui, Nurhadi merupakan terpidana kasus suap pengurusan perkara di MA. Ia dan menantunya, Rezky Herbiyono dinyatakan terbukti menerima suap dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016, Hiendra Soenjoto terkait kepengurusan dua perkara Hiendra.

Selain itu, Nurhadi dan Rezky juga terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara di tingkat pertama, banding, kasasi, hingga Peninjauan Kembali (PK).

Nurhadi kemudian dikurung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. KPK kemudian mengembangkan kasus ini dan mengusut dugaan TPPU. Sejumlah anggota keluarga Nurhadi diperiksa sebagai saksi.

Pada 13 Juli 2022, KPK juga memeriksa Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso, untuk dimintai keterangan terkait perkara ini. Rahmat adalah adik ipar Nurhadi
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5069 seconds (0.1#10.140)