Kemenag: Estimasi Daftar Tunggu Antrean Haji Kembali ke Pembagi Kuota Normal
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Agama ( Kemenag ) menjamin estimasi daftar tunggu antrean haji Indonesia akan kembali ke pembagi kuota normal yakni 221.000 jamaah.
Hal itu disampaikan Direktur Bina Haji Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI, Arsyad Hidayat dalam Webinar Perindo, bertajuk “Kuota Haji Kembali Normal 100 Persen Sudah Siapkah Indonesia” pada Jumat (13/1/2023).
"Artinya pembagian ini nanti kembali kepada pembagi kuota normal insyaallah akan turun kembali," kata Arsyad.
Dia menjelaskan, panjangnya estimasi keberangkatan disebabkan adanya bilangan pembagi daftar tunggunya yang didasarkan pada kuota haji tahun berjalan. Sementara kuota haji 1443 H/2022M adalah sekitar 100.000 maka bilangan pembaginya mengalami penyesuaian.
"Kenapa masa tunggu menjadi lebih panjang, dibandingkan tahun 2019-2018 ternyata pembagi yang kita buat berdasarkan kuota 46% seperti yang diterima 2022,"ujarnya.
Walaupun kembali ke pembagi kuota normal, Arsyad mengatakan tetap bertambah masa tunggu karena Indonesia tidak memberangkatkan haji pada 2020 dan 2021.
"Sekarang sudah kembali normal walaupun dua tahun tak ada haji tetapi mungkin masa tunggunya akan bertambah. Walaupun tidak sepanjang sebagai mungkin tahun sebelumnya," tuturnya.
Hal itu disampaikan Direktur Bina Haji Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI, Arsyad Hidayat dalam Webinar Perindo, bertajuk “Kuota Haji Kembali Normal 100 Persen Sudah Siapkah Indonesia” pada Jumat (13/1/2023).
"Artinya pembagian ini nanti kembali kepada pembagi kuota normal insyaallah akan turun kembali," kata Arsyad.
Dia menjelaskan, panjangnya estimasi keberangkatan disebabkan adanya bilangan pembagi daftar tunggunya yang didasarkan pada kuota haji tahun berjalan. Sementara kuota haji 1443 H/2022M adalah sekitar 100.000 maka bilangan pembaginya mengalami penyesuaian.
"Kenapa masa tunggu menjadi lebih panjang, dibandingkan tahun 2019-2018 ternyata pembagi yang kita buat berdasarkan kuota 46% seperti yang diterima 2022,"ujarnya.
Walaupun kembali ke pembagi kuota normal, Arsyad mengatakan tetap bertambah masa tunggu karena Indonesia tidak memberangkatkan haji pada 2020 dan 2021.
"Sekarang sudah kembali normal walaupun dua tahun tak ada haji tetapi mungkin masa tunggunya akan bertambah. Walaupun tidak sepanjang sebagai mungkin tahun sebelumnya," tuturnya.
(cip)