Otoritas di Sulsel Usulkan Pembekuan Aktivitas Bab Kesucian yang Haramkan Daging dan Susu
Jum'at, 13 Januari 2023 - 11:58 WIB
loading...
Sejumlah lembaga pemerintahan dan ormas Islam di Sulawesi Selatan mengusulkan pembekuan aktivitas Yayasan Nur Mutiara Marifatullah atau dikenal dengan Bab Kesucian di Gowa. FOTO/MUI SULSEL
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah lembaga pemerintahan dan ormas Islam di Sulawesi Selatan mengusulkan pembekuan aktivitas Yayasan Nur Mutiara Ma'rifatullah atau dikenal dengan Bab Kesucian di Gowa. Pembekuan sementara diusulkan setelah perwakilan pemerintah bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) berdialog dengan pimpinan aliran tersebut, Wayang Hadi Kusumo alias Bang Hadi alias Hadi Minallah.
Usulan pembekuan itu tertuang dalam 7 poin pernyataan sikap bersama yang ditandatangani delapan pihak, yakni Kakanwil Kemenag Sulsel, Kaban Kesbangpol Sulsel, Kasubdit Sosbud Polda Sulsel, Ketua Umum MUI Sulsel, Ketua FKUB Sulsel, Kepala Kantor Kemenang Gowa, Ketua Umum MUI Gowa, dan Ketua FKUB Gowa. Berikut ini tujuh poin pernyataan sikap bersama dikutip dari laman resmi MUI, Jumat (13/1/2023):
1. Untuk meredam keresahan sosial, diimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh dengan adanya pemberitaan terkait paham keagamaan Yayasan Nur Mutiara Ma'rifatullah di Kabupaten Gowa yang dapat memecah belah persatuan umat.
Baca juga: MUI Sulsel: Aliran Sesat Bab Kesucian Haramkan Daging, Ikan, Susu, dan Salat Lima Waktu
2. Mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terprovokasi dan main hakim sendiri dalam menyikapi munculnya aliran Yayasan Nur Mutiara Ma'rifatullah di Kabupaten Gowa dan mempercayakan penyelesaiannya kepada pihak yang berwenang.
3. Mengusulkan kepada pihak yang berwenang untuk membekukan sementara seluruh aktivitas Yayasan Nur Mutiara Ma'rifatullah Kabupaten Gowa.
4. Meminta kepada Pengurus Yayasan Nur Mutiara Ma'rifatullah Kabupaten Gowa untuk menghentikan kegiatan pendidikan dan dakwah serta menarik konten dakwah di media sosial hingga keluarnya ketetapan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Usulan pembekuan itu tertuang dalam 7 poin pernyataan sikap bersama yang ditandatangani delapan pihak, yakni Kakanwil Kemenag Sulsel, Kaban Kesbangpol Sulsel, Kasubdit Sosbud Polda Sulsel, Ketua Umum MUI Sulsel, Ketua FKUB Sulsel, Kepala Kantor Kemenang Gowa, Ketua Umum MUI Gowa, dan Ketua FKUB Gowa. Berikut ini tujuh poin pernyataan sikap bersama dikutip dari laman resmi MUI, Jumat (13/1/2023):
1. Untuk meredam keresahan sosial, diimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh dengan adanya pemberitaan terkait paham keagamaan Yayasan Nur Mutiara Ma'rifatullah di Kabupaten Gowa yang dapat memecah belah persatuan umat.
Baca juga: MUI Sulsel: Aliran Sesat Bab Kesucian Haramkan Daging, Ikan, Susu, dan Salat Lima Waktu
2. Mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terprovokasi dan main hakim sendiri dalam menyikapi munculnya aliran Yayasan Nur Mutiara Ma'rifatullah di Kabupaten Gowa dan mempercayakan penyelesaiannya kepada pihak yang berwenang.
3. Mengusulkan kepada pihak yang berwenang untuk membekukan sementara seluruh aktivitas Yayasan Nur Mutiara Ma'rifatullah Kabupaten Gowa.
4. Meminta kepada Pengurus Yayasan Nur Mutiara Ma'rifatullah Kabupaten Gowa untuk menghentikan kegiatan pendidikan dan dakwah serta menarik konten dakwah di media sosial hingga keluarnya ketetapan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Lihat Juga :