Hindari Kesalahan Persepsi, Sosialisasi KUHP Baru Harus Digencarkan
Jum'at, 13 Januari 2023 - 11:54 WIB
loading...
A
A
A
Guru Besar Universitas Indonesia Harkristuti Harkrisnowo mengatakan, kesalahan persepsi yang sempat muncul antara lain terkait diakuinya hukum adat (living law) dalam KUHP baru. Hal ini seharusnya diapresiasi sebagai bentuk pengakuan dan penghormatan negara kepada masyarakat hukum adat, sebagaimana juga diakui dalam UUD 1945.
Menurut Harkristuti, sementara ini memang ada kekeliruan persepsi di sebagian masyarakat yang mengatakan dengan adanya pengakuan terhadap living law, maka terjadilah penyimpangan atas asas legalitas. Ini yang perlu diluruskan.
“Karena baru bisa disebut living law bila memang merupakan suatu ketentuan yang masih hidup di masyarakat dan ini ditemukan secara ilmiah oleh para peneliti. Jadi tidak boleh nanti DPRD atau pemerintah meletakkan ketentuan dalam perda tanpa adanya bukti ilmiah bahwa ketentuan tersebut masih hidup dalam masyarakat,” ujar Prof Harkristuti.
Ketua Umum Mahupiki, Yenti Garnasih mengatakan, wajar bila dalam proses penyusunan KUHP nasional ini banyak ditemukan pro dan kontra. Hal ini tak terlepas dari kebinekaan Indonesia yang memiliki beragam etnis, agama dan kultur.
Namun KUHP baru yang berhasil diundangkan pada 2 Januari menjadi UU No 1/2023 ini cukup berhasil mempertemukan semua kepentingan tersebut. "KUHP Nasional ini sudah semaksimal mungkin berupaya mencari titik keseimbangan antara kepentingan individu, masyarakat dan negara. Khususnya dalam pasal-pasal yang berkaitan dengan ruang privat masyarakat dan kebebasan ekspresi," ujar Yenti Garnasih.
Menurut Harkristuti, sementara ini memang ada kekeliruan persepsi di sebagian masyarakat yang mengatakan dengan adanya pengakuan terhadap living law, maka terjadilah penyimpangan atas asas legalitas. Ini yang perlu diluruskan.
“Karena baru bisa disebut living law bila memang merupakan suatu ketentuan yang masih hidup di masyarakat dan ini ditemukan secara ilmiah oleh para peneliti. Jadi tidak boleh nanti DPRD atau pemerintah meletakkan ketentuan dalam perda tanpa adanya bukti ilmiah bahwa ketentuan tersebut masih hidup dalam masyarakat,” ujar Prof Harkristuti.
Ketua Umum Mahupiki, Yenti Garnasih mengatakan, wajar bila dalam proses penyusunan KUHP nasional ini banyak ditemukan pro dan kontra. Hal ini tak terlepas dari kebinekaan Indonesia yang memiliki beragam etnis, agama dan kultur.
Namun KUHP baru yang berhasil diundangkan pada 2 Januari menjadi UU No 1/2023 ini cukup berhasil mempertemukan semua kepentingan tersebut. "KUHP Nasional ini sudah semaksimal mungkin berupaya mencari titik keseimbangan antara kepentingan individu, masyarakat dan negara. Khususnya dalam pasal-pasal yang berkaitan dengan ruang privat masyarakat dan kebebasan ekspresi," ujar Yenti Garnasih.
Lihat Juga :