AHY Soroti Aturan yang Berpeluang Jadi Pasal Karet di KUHP
Kamis, 12 Januari 2023 - 16:08 WIB
loading...
A
A
A
AHY mengakui, KUHP lama yang dipakai pemerintah selama ini sudah berusia lebih dari 100 tahun dan merujuk ke hukum Hindia Belanda. Namun demikian, Demokrat disebut AHY, memberikan catatan kritis pada proses amendemennya.
"Khususnya, terkait aturan yang berpeluang menjadi pasal karet," ungkap AHY.
Ia memberikan contoh pasal yang mengatur tindak pidana penghinaan Presiden dan Wakil Presiden; kemudian pasal yang mengancam kebebasan pers dengan pasal pidana; hingga pasal tentang demonstrasi dan unjuk rasa.
"Jangan sampai, pasal-pasal kontroversial itu digunakan sebagai alat kekuasaan, untuk 'menggebuk' lawan-lawan politik, membungkam suara kritis masyarakat, bahkan mengkriminalisasi rakyatnya sendiri," tegas AHY.
Demokrat disebut AHY, tidak ingin jika sedikit-sedikit rakyat ditangkap, hanya karena berbeda pendapat dengan pemimpinnya. Partai Demokrat juga tidak ingin, rakyat takut berbicara di negerinya sendiri.
"Khususnya, terkait aturan yang berpeluang menjadi pasal karet," ungkap AHY.
Ia memberikan contoh pasal yang mengatur tindak pidana penghinaan Presiden dan Wakil Presiden; kemudian pasal yang mengancam kebebasan pers dengan pasal pidana; hingga pasal tentang demonstrasi dan unjuk rasa.
"Jangan sampai, pasal-pasal kontroversial itu digunakan sebagai alat kekuasaan, untuk 'menggebuk' lawan-lawan politik, membungkam suara kritis masyarakat, bahkan mengkriminalisasi rakyatnya sendiri," tegas AHY.
Demokrat disebut AHY, tidak ingin jika sedikit-sedikit rakyat ditangkap, hanya karena berbeda pendapat dengan pemimpinnya. Partai Demokrat juga tidak ingin, rakyat takut berbicara di negerinya sendiri.
Lihat Juga :