Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Kemendagri Libatkan Kemitraan
Senin, 13 Juli 2020 - 15:06 WIB
loading...
A
A
A
Sebaliknya, pemda yang dapat melaksanakan SPM akan mendapatkan penghargaan. Itu bisa dalam bentuk dana insentif daerah (DOD) atau anggaran-anggaran lainnya.
Hudori menjelaskan pelibatan lembaga independen dalam evaluasi daerah ini memiliki lima tujuan. Pertama, sebagai acuan eksternal validitas dan dasar penguatan hasil evaluasi kinerja penyelenggara pemerintahan daerah di tingkat nasional.
Kedua, sebagai umpan balik dan dasar untuk perbaikan kinerja tata kelola pemerintahan. "Baik sektor layanan publik, meningkatkan efisiensi, pengelolaan anggaran dalam pemanfaatan sumber daya, dan menciptakan iklim investasi di daerah," tuturnya.
Ketiga, masyarakat sipil mendapatkan umpan balik sebagai bahan acuan meningkatkan efektivitas peran warga dalam proses pembangunan. Hudori mengungkapkan tujuan keempat adalah agar sektor swasta lebih memahami dan mendapatkan umpan balik bagaimana dampak kinerja tata kelola mereka terhadap iklim investasi.
"Kelima, pembangunan berkelanjutan karena seluruh regulasi yang menjadi payung hukum dalam pembangunan daerah telah mengalami pembaruan," pungkasnya.
Hudori menjelaskan pelibatan lembaga independen dalam evaluasi daerah ini memiliki lima tujuan. Pertama, sebagai acuan eksternal validitas dan dasar penguatan hasil evaluasi kinerja penyelenggara pemerintahan daerah di tingkat nasional.
Kedua, sebagai umpan balik dan dasar untuk perbaikan kinerja tata kelola pemerintahan. "Baik sektor layanan publik, meningkatkan efisiensi, pengelolaan anggaran dalam pemanfaatan sumber daya, dan menciptakan iklim investasi di daerah," tuturnya.
Ketiga, masyarakat sipil mendapatkan umpan balik sebagai bahan acuan meningkatkan efektivitas peran warga dalam proses pembangunan. Hudori mengungkapkan tujuan keempat adalah agar sektor swasta lebih memahami dan mendapatkan umpan balik bagaimana dampak kinerja tata kelola mereka terhadap iklim investasi.
"Kelima, pembangunan berkelanjutan karena seluruh regulasi yang menjadi payung hukum dalam pembangunan daerah telah mengalami pembaruan," pungkasnya.
(maf)
Lihat Juga :