Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Kemendagri Libatkan Kemitraan

Senin, 13 Juli 2020 - 15:06 WIB
loading...
Evaluasi Penyelenggaraan...
Kemendagri bekerja sama dengan Kemitraan mantan komisioner KPK, Laode M Syarif. Kerja sama ini untuk evaluasi penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Foto/SINDOnews/Yorri Farli
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bekerja sama dengan Kemitraan yang dipimpin mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif. Kerja sama ini untuk evaluasi penyelenggaraan pemerintahan di daerah.

(Baca juga: Mendagri Minta Petahana Tak Politisasi Bansos untuk Pilkada)

Pelaksana tugas (plt) Sekjen Kemendagri Muhammad Hudori mengatakan, kerja sama ini untuk menguatkan tata kelola pemerintahan, baik di level nasional maupun daerah. Momentum Penandatanganan memorandum of understanding (MoU) ini dinilai tepat karena menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 9 Desember 2020.

Hudori menjelaskan daerah yang melaksanakan pilkada 270 itu nanti dapat menyusun rencana pembangunan jangka menengah nasional dan daerah (RPJMN dan RPJMD) selama lima tahun ke depan. Kemendagri meminta standar pelayanan minimal (SPM) bisa dimasukkan dalam RPJMN dan RPJMD.

(Baca juga: Kemlu: 1.175 WNI di Luar Negeri Positif Corona, 772 Sembuh, 90 Meninggal)

Kemitraan menurutnya, harus memperhatikan SPM karena targetnya berbeda. Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda), target SPM-nya berkisar 70-80 persen. Sementara itu, dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, disebutkan targetnya 100 persen.

"Nanti soal SPM ini betul-betul bisa dilaksanakan dan diterapkan oleh teman-teman daerah. Jadi bagi kepala daerah yang tidak bisa melaksanakan SPM karena standar pelayanan dasar dikenai sanksi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (13/7/2020).

Sebaliknya, pemda yang dapat melaksanakan SPM akan mendapatkan penghargaan. Itu bisa dalam bentuk dana insentif daerah (DOD) atau anggaran-anggaran lainnya.

Hudori menjelaskan pelibatan lembaga independen dalam evaluasi daerah ini memiliki lima tujuan. Pertama, sebagai acuan eksternal validitas dan dasar penguatan hasil evaluasi kinerja penyelenggara pemerintahan daerah di tingkat nasional.

Kedua, sebagai umpan balik dan dasar untuk perbaikan kinerja tata kelola pemerintahan. "Baik sektor layanan publik, meningkatkan efisiensi, pengelolaan anggaran dalam pemanfaatan sumber daya, dan menciptakan iklim investasi di daerah," tuturnya.

Ketiga, masyarakat sipil mendapatkan umpan balik sebagai bahan acuan meningkatkan efektivitas peran warga dalam proses pembangunan. Hudori mengungkapkan tujuan keempat adalah agar sektor swasta lebih memahami dan mendapatkan umpan balik bagaimana dampak kinerja tata kelola mereka terhadap iklim investasi.

"Kelima, pembangunan berkelanjutan karena seluruh regulasi yang menjadi payung hukum dalam pembangunan daerah telah mengalami pembaruan," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengamat: Pemberantasan...
Pengamat: Pemberantasan Korupsi Tak Maksimal jika Hanya Berfokus pada Pelaku
Mendagri Berikan Penghargaan...
Mendagri Berikan Penghargaan Satyalancana kepada 7 Tokoh Atas Inovasi Sektor Maritim
Mengapa UU Pemberantasan...
Mengapa UU Pemberantasan Korupsi Perlu Diubah
Kemendagri Gelar Pameran...
Kemendagri Gelar Pameran Batik Guna Perkuat Nilai Kebinekaan pada Generasi Muda
Perkuat Penanganan Bencana...
Perkuat Penanganan Bencana Daerah, Kemendagri Dorong Transformasi Tata Kelola BPBD
Kemendagri Beber Strategi...
Kemendagri Beber Strategi Cegah Penyelewengan Dana Desa
Kemendagri Dorong Percepatan...
Kemendagri Dorong Percepatan Penataan dan Registrasi Posyandu
Ratusan Kepsek di Sulsel...
Ratusan Kepsek di Sulsel Mundur Buntut Temuan BPK Terkait Dana BOS, DPR Dorong Evaluasi
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Rekomendasi
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Hak Dasar Investor di Pasar Modal
Asabri Gandeng 119 RS...
Asabri Gandeng 119 RS TNI Perluas Akses Jaminan Sosial Prajurit
Ronaldo Mandul, Portugal...
Ronaldo Mandul, Portugal Ditahan Imbang RD Kongo di Laga Perdana Piala Dunia 2026
Berita Terkini
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Infografis
Kaleidoskop 2025: 6...
Kaleidoskop 2025: 6 Program Utama Pemerintahan Prabowo-Gibran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved