Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Kemendagri Libatkan Kemitraan
Senin, 13 Juli 2020 - 15:06 WIB
loading...
Kemendagri bekerja sama dengan Kemitraan mantan komisioner KPK, Laode M Syarif. Kerja sama ini untuk evaluasi penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Foto/SINDOnews/Yorri Farli
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bekerja sama dengan Kemitraan yang dipimpin mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif. Kerja sama ini untuk evaluasi penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
(Baca juga: Mendagri Minta Petahana Tak Politisasi Bansos untuk Pilkada)
Pelaksana tugas (plt) Sekjen Kemendagri Muhammad Hudori mengatakan, kerja sama ini untuk menguatkan tata kelola pemerintahan, baik di level nasional maupun daerah. Momentum Penandatanganan memorandum of understanding (MoU) ini dinilai tepat karena menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 9 Desember 2020.
Hudori menjelaskan daerah yang melaksanakan pilkada 270 itu nanti dapat menyusun rencana pembangunan jangka menengah nasional dan daerah (RPJMN dan RPJMD) selama lima tahun ke depan. Kemendagri meminta standar pelayanan minimal (SPM) bisa dimasukkan dalam RPJMN dan RPJMD.
(Baca juga: Kemlu: 1.175 WNI di Luar Negeri Positif Corona, 772 Sembuh, 90 Meninggal)
Kemitraan menurutnya, harus memperhatikan SPM karena targetnya berbeda. Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda), target SPM-nya berkisar 70-80 persen. Sementara itu, dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, disebutkan targetnya 100 persen.
"Nanti soal SPM ini betul-betul bisa dilaksanakan dan diterapkan oleh teman-teman daerah. Jadi bagi kepala daerah yang tidak bisa melaksanakan SPM karena standar pelayanan dasar dikenai sanksi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (13/7/2020).
(Baca juga: Mendagri Minta Petahana Tak Politisasi Bansos untuk Pilkada)
Pelaksana tugas (plt) Sekjen Kemendagri Muhammad Hudori mengatakan, kerja sama ini untuk menguatkan tata kelola pemerintahan, baik di level nasional maupun daerah. Momentum Penandatanganan memorandum of understanding (MoU) ini dinilai tepat karena menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 9 Desember 2020.
Hudori menjelaskan daerah yang melaksanakan pilkada 270 itu nanti dapat menyusun rencana pembangunan jangka menengah nasional dan daerah (RPJMN dan RPJMD) selama lima tahun ke depan. Kemendagri meminta standar pelayanan minimal (SPM) bisa dimasukkan dalam RPJMN dan RPJMD.
(Baca juga: Kemlu: 1.175 WNI di Luar Negeri Positif Corona, 772 Sembuh, 90 Meninggal)
Kemitraan menurutnya, harus memperhatikan SPM karena targetnya berbeda. Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda), target SPM-nya berkisar 70-80 persen. Sementara itu, dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, disebutkan targetnya 100 persen.
"Nanti soal SPM ini betul-betul bisa dilaksanakan dan diterapkan oleh teman-teman daerah. Jadi bagi kepala daerah yang tidak bisa melaksanakan SPM karena standar pelayanan dasar dikenai sanksi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (13/7/2020).
Lihat Juga :