Perppu Cipta Kerja Dinilai Pro Kepentingan Pekerja
Kamis, 12 Januari 2023 - 00:57 WIB
loading...
Pekerja melintas saat jam pulang kerja di Kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (2/1/2023). Foto/MPI/Faisal Rahman
A
A
A
JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ( Perppu ) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dinilai pro kepentingan pekerja. Perppu itu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) pada 30 Desember 2022.
Akademisi ekonomi dari Universitas Diponegoro Jaka Aminata menilai Perppu Cipta Kerja memiliki esensi untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. “Hal itu diatur dalam upah minimum, jam kerja yang proporsional, hingga jatah cuti yang memadai,” kata Jaka, Rabu (11/1/2023).
Selain itu, dalam Pasal 156 ayat 1 Perppu Cipta Kerja disebutkan jika memutus hubungan kerja atau PHK karyawan, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Baca juga: Perppu Cipta Kerja Diterbitkan untuk Kepentingan Rakyat dan Negara
Sementara itu, ekonom dari Universitas Airlangga Gigih Prihantono berpendapat bahwa penerbitan Perppu Cipta Kerja sebagai keputusan cerdas pemerintah. Perppu Cipta Kerja diyakini berdampak positif terhadap perekonomian nasional dan iklim usaha.
"Masyarakat ekonomi butuh kepastian hukum terkait usaha dan ketenagakerjaan, apalagi kita saat ini membutuhkan kebijakan yang dapat mengantisipasi situasi ekonomi yang tidak pasti,” ujar Gigih.
Akademisi ekonomi dari Universitas Diponegoro Jaka Aminata menilai Perppu Cipta Kerja memiliki esensi untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. “Hal itu diatur dalam upah minimum, jam kerja yang proporsional, hingga jatah cuti yang memadai,” kata Jaka, Rabu (11/1/2023).
Selain itu, dalam Pasal 156 ayat 1 Perppu Cipta Kerja disebutkan jika memutus hubungan kerja atau PHK karyawan, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Baca juga: Perppu Cipta Kerja Diterbitkan untuk Kepentingan Rakyat dan Negara
Sementara itu, ekonom dari Universitas Airlangga Gigih Prihantono berpendapat bahwa penerbitan Perppu Cipta Kerja sebagai keputusan cerdas pemerintah. Perppu Cipta Kerja diyakini berdampak positif terhadap perekonomian nasional dan iklim usaha.
"Masyarakat ekonomi butuh kepastian hukum terkait usaha dan ketenagakerjaan, apalagi kita saat ini membutuhkan kebijakan yang dapat mengantisipasi situasi ekonomi yang tidak pasti,” ujar Gigih.
Lihat Juga :