Perppu Cipta Kerja Dinilai Pro Kepentingan Pekerja

Kamis, 12 Januari 2023 - 00:57 WIB
loading...
Perppu Cipta Kerja Dinilai...
Pekerja melintas saat jam pulang kerja di Kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (2/1/2023). Foto/MPI/Faisal Rahman
A A A
JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ( Perppu ) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dinilai pro kepentingan pekerja. Perppu itu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) pada 30 Desember 2022.

Akademisi ekonomi dari Universitas Diponegoro Jaka Aminata menilai Perppu Cipta Kerja memiliki esensi untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. “Hal itu diatur dalam upah minimum, jam kerja yang proporsional, hingga jatah cuti yang memadai,” kata Jaka, Rabu (11/1/2023).

Selain itu, dalam Pasal 156 ayat 1 Perppu Cipta Kerja disebutkan jika memutus hubungan kerja atau PHK karyawan, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Baca juga: Perppu Cipta Kerja Diterbitkan untuk Kepentingan Rakyat dan Negara



Sementara itu, ekonom dari Universitas Airlangga Gigih Prihantono berpendapat bahwa penerbitan Perppu Cipta Kerja sebagai keputusan cerdas pemerintah. Perppu Cipta Kerja diyakini berdampak positif terhadap perekonomian nasional dan iklim usaha.

"Masyarakat ekonomi butuh kepastian hukum terkait usaha dan ketenagakerjaan, apalagi kita saat ini membutuhkan kebijakan yang dapat mengantisipasi situasi ekonomi yang tidak pasti,” ujar Gigih.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
ASPEK Indonesia Temui...
ASPEK Indonesia Temui Pimpinan UNI Global Union di Jenewa
Ribuan Pekerja Rokok...
Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes
KSPSI ATUC Kirim Delegasi...
KSPSI ATUC Kirim Delegasi ke Sidang Perburuhan Dunia ILC ke-114 di Jenewa
Ratifikasi Konvensi...
Ratifikasi Konvensi ILO 188, Perlindungan Pekerja Laut Perlu Diperkuat
Peringati May Day, Gapempi...
Peringati May Day, Gapempi Dukung Peningkatan Kesejahteraan Buruh
Hari Buruh, Nurul Arifin...
Hari Buruh, Nurul Arifin Dorong Transformasi Pekerja Indonesia Hadapi Era AI dan Digitalisasi
Tayang Juni 2026, Drakor...
Tayang Juni 2026, Drakor See You at Work Tomorrow Angkat Kisah Burnout Pekerja Kantoran
Isu Narkoba dan Wacana...
Isu Narkoba dan Wacana Pelarangan, Pekerja Vape Jadi Pihak Paling Terdampak
Sampaikan Aspirasi,...
Sampaikan Aspirasi, Pekerja PTPN IV di Cot Girek Datangi Kantor Bupati Aceh Utara
Rekomendasi
Nvidia RTX Spark: Superkomputer...
Nvidia RTX Spark: Superkomputer Kemasan Sachet, Bikin Intel dan AMD Keringat Dingin
Heboh Kabar Jule Hamil,...
Heboh Kabar Jule Hamil, Respons Clara Shinta Langsung Jadi Sorotan
Tio Pakusadewo Dirawat...
Tio Pakusadewo Dirawat Akibat Gangguan Jantung, Dewi Irawan Buka Donasi
Berita Terkini
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 20266: Ketika...
Perang Iran 20266: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
3 Pati dan Pamen Dimutasi...
3 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Kortastipidkor, Ada Irjen hingga Kombes Pol
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Infografis
5 Jurus Prabowo Percepat...
5 Jurus Prabowo Percepat Penciptaan Lapangan Kerja
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved