Jokowi Akui Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu: Saya Sangat Menyesalkan

Rabu, 11 Januari 2023 - 10:52 WIB
loading...
Jokowi Akui Pelanggaran...
Presiden Jokowi menyampaikan keterangan pers terkait pelanggaran HAM berat di masa lalu melalui siaran YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (11/1/2023). FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) mengakui terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di berbagai peristiwa sebelum dan sesudah tahun 2000. Jokowi sangat menyesalkan terjadinya pelanggaran HAM berat tersebut.

Hal ini disamapaikan Jokowi usai menerima laporan dari tim penyelesaian nonyudisial pelanggaran HAM berat masa lalu yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022.

"Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa. Dan saya sangat menyesalkan terjadinya peristiwa hak asasi manusia yang berat," kata Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (11/1/2023).

Baca juga: Isak Sattu Divonis Bebas, Kejagung Akan Ajukan Kasasi

Peristiwa itu adalah:
1) Peristiwa 1965-1966,
2) Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985,
3) Peristiwa Talangsari, Lampung 1989,
4) Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989,
5) Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998,
6) Peristiwa Kerusuhan Mei 1998,
7) Peristiwa Trisakti dan Semanggi I - II 1998-1999,
8) Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999,
9) Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999,
10) Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002,
11) Peristiwa Wamena, Papua 2003, dan
12) Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003

"Saya menaruh simpati dan empati yang mendalam kepada para korban dan keluarga korban," kata Jokowi.

Jokowi pun bersama pemerintah akan berusaha memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial.

"Yang kedua, saya dan pemerintah berupaya sungguh-sungguh agar pelanggaran hak asasi manusia yang berat tidak akan terjadi di Indonesia pada masa yang akan datang," katanya.

Baca juga: Komnas HAM Kecewa Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kasus Paniai

Presiden meminta kepada Menko Polhukam Mahfud MD untuk mengawal upaya-upaya kongkret pemerintah dalam pemulihan hak dan penjaminan tidak ada pelanggaran HAM berat bisa dilaksanakan.

"Semoga upaya ini menjadi langkah yang berarti bagi pemulihan luka sesama anak bangsa guna memperkuat kerukunan nasional kita dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2128 seconds (0.1#10.140)