Kemenkes Siapkan Sanksi bagi Pelanggar Biaya Rapid Test Rp150.000

Senin, 13 Juli 2020 - 13:39 WIB
loading...
Kemenkes Siapkan Sanksi...
Kemenkes siapkan sanksi bagi pelayanan kesehatan yang melanggar ketentuan biaya tertinggi rapid test yang telah ditetapkan pemerintah, sebesar Rp150.000. Foto/iNewsTV/Pramono Putra
A A A
JAKARTA - Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ), Tri Hesty Widyastoeti mengatakan, pihaknya menyiapkan sanksi bagi pelayanan kesehatan yang melanggar biaya tertinggi rapid test yang telah ditetapkan pemerintah, yakni sebesar Rp150.000.

Menurut Hesty, hingga saat ini belum ada sanksi untuk para pelayanan kesehatan yang melanggar. Namun, pihaknya akan mempertimbangkan untuk membuat peraturan berisi sanksi bagi pelayanan kesehatan yang mematok harga di atas ketetapan pemerintah.

"Memang saat ini kami belum membuat suatu peraturan yang bahwa sanksinya seperti apa. Tapi tentu ke depan kami akan lihat. Kan tentunya dengan perkembangan Surat Edaran ini bagaimana," kata Hesty di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, Senin (13/7/2020). (Baca juga: Biaya Rapid Test Ditetapkan Rp150.000, Kemenkes: Cegah Komersialisasi )

Hesty mengatakan, penetapan harga tertinggi rapid test saat ini disambut baik oleh masyarakat. Bahkan, pelayanan kesehatan, terutama rumah sakit juga telah mematuhi dengan menetapkan biaya rapid test tidak lebih dari Rp150.000. "Sepertinya masyarakat dan maupun rumah sakit juga sudah menyambut. Dan banyak yang sudah mematuhi," katanya.

Ia berharap para distributor alat rapid test juga ikut membantu untuk menetapkan harga wajar dan bersaing. "Saya kira dengan adanya distributor-distributor juga ikut membantu dengan harga yang juga bisa bersaing. Tentu akan lebih membantu rumah sakit. Itu yang mau kita harapkan," kata Hesty.

Hesty menambahkan, jika pelayanan kesehatan telah mematuhi biaya rapid test sesuai dengan ketetapan pemerintah, maka tidak perlu dibuatkan peraturan yang mengikat tentang sanksi. "Jadi sebetulnya tidak perlu sanksi yang betul-betul. Tetapi pelayanan kesehatan sudah menjalankan ya, Alhamdulillah itu," ujarnya.(Baca juga: RI-GHA Covid-19, Alat Rapid Test Buatan Indonesia Dijual Rp75.000 )
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
Ribuan Pekerja Rokok...
Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes
Asosiasi Minta Rancangan...
Asosiasi Minta Rancangan Aturan Peringatan Kesehatan Tak Bertentangan dengan UU Hak Kekayaan Intelektual
UU Kesehatan Digugat...
UU Kesehatan Digugat Dharma Pongrekun, Kemenkes: Aturan Disusun Perhatikan Hak Warga Negara
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Kemenkes Siapkan Penjelasan dan Dokumen Pendukung
6 Juta Pekerja Rokok...
6 Juta Pekerja Rokok Terancam di PHK, Wamenaker: Kebijakan Harus Berpihak pada Rakyat
Poltekkes Kemenkes Jakarta...
Poltekkes Kemenkes Jakarta II Gandeng Daegu Health College, Resmikan Dental Work Station Modern
Wamenkes Pantau Langsung...
Wamenkes Pantau Langsung Skrining Kesehatan Gratis Mitra Driver Gojek
Dilaporkan soal Dugaan...
Dilaporkan soal Dugaan Gelar Palsu, Kemenkes: Menkes Budi Tak Pernah Cantumkan Gelar dalam Administrasinya
Rekomendasi
Korea Utara Marah AS...
Korea Utara Marah AS Jual Rudal Canggih ke Korea Selatan, Menyebutnya Ekspor Perang
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
AS Habisi Bos Geng Tren...
AS Habisi Bos Geng Tren de Aragua, Markasnya di Venezuela Dibom hingga Berkeping-keping
Berita Terkini
Prabowo Bakal Hadiri...
Prabowo Bakal Hadiri KTT ASEAN-Rusia di Kazan 17 Juni, Ini Kata Wamenlu
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Diseminasi Eksaminasi...
Diseminasi Eksaminasi Ungkap Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum dalam Kasus Eks Dirut Indofarma
Mahasiswa Soroti Pemborosan...
Mahasiswa Soroti Pemborosan APBN, Qodari: Prabowo Berhasil Hemat Rp300 Triliun
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Infografis
Perlu Sanksi Sosial...
Perlu Sanksi Sosial bagi Pelaku Kekerasan dalam Rumah Tangga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved