Kemenkes Siapkan Sanksi bagi Pelanggar Biaya Rapid Test Rp150.000

Senin, 13 Juli 2020 - 13:39 WIB
loading...
Kemenkes Siapkan Sanksi...
Kemenkes siapkan sanksi bagi pelayanan kesehatan yang melanggar ketentuan biaya tertinggi rapid test yang telah ditetapkan pemerintah, sebesar Rp150.000. Foto/iNewsTV/Pramono Putra
A A A
JAKARTA - Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ), Tri Hesty Widyastoeti mengatakan, pihaknya menyiapkan sanksi bagi pelayanan kesehatan yang melanggar biaya tertinggi rapid test yang telah ditetapkan pemerintah, yakni sebesar Rp150.000.

Menurut Hesty, hingga saat ini belum ada sanksi untuk para pelayanan kesehatan yang melanggar. Namun, pihaknya akan mempertimbangkan untuk membuat peraturan berisi sanksi bagi pelayanan kesehatan yang mematok harga di atas ketetapan pemerintah.

"Memang saat ini kami belum membuat suatu peraturan yang bahwa sanksinya seperti apa. Tapi tentu ke depan kami akan lihat. Kan tentunya dengan perkembangan Surat Edaran ini bagaimana," kata Hesty di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, Senin (13/7/2020). (Baca juga: Biaya Rapid Test Ditetapkan Rp150.000, Kemenkes: Cegah Komersialisasi )

Hesty mengatakan, penetapan harga tertinggi rapid test saat ini disambut baik oleh masyarakat. Bahkan, pelayanan kesehatan, terutama rumah sakit juga telah mematuhi dengan menetapkan biaya rapid test tidak lebih dari Rp150.000. "Sepertinya masyarakat dan maupun rumah sakit juga sudah menyambut. Dan banyak yang sudah mematuhi," katanya.

Ia berharap para distributor alat rapid test juga ikut membantu untuk menetapkan harga wajar dan bersaing. "Saya kira dengan adanya distributor-distributor juga ikut membantu dengan harga yang juga bisa bersaing. Tentu akan lebih membantu rumah sakit. Itu yang mau kita harapkan," kata Hesty.

Hesty menambahkan, jika pelayanan kesehatan telah mematuhi biaya rapid test sesuai dengan ketetapan pemerintah, maka tidak perlu dibuatkan peraturan yang mengikat tentang sanksi. "Jadi sebetulnya tidak perlu sanksi yang betul-betul. Tetapi pelayanan kesehatan sudah menjalankan ya, Alhamdulillah itu," ujarnya.(Baca juga: RI-GHA Covid-19, Alat Rapid Test Buatan Indonesia Dijual Rp75.000 )
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketua Komite III DPD...
Ketua Komite III DPD RI Desak Kemenkes Percepat Pengadaan Alat Deteksi HIV pada Bayi
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
Ribuan Pekerja Rokok...
Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes
Asosiasi Minta Rancangan...
Asosiasi Minta Rancangan Aturan Peringatan Kesehatan Tak Bertentangan dengan UU Hak Kekayaan Intelektual
UU Kesehatan Digugat...
UU Kesehatan Digugat Dharma Pongrekun, Kemenkes: Aturan Disusun Perhatikan Hak Warga Negara
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Kemenkes Siapkan Penjelasan dan Dokumen Pendukung
Hadirkan Direktur Kemenkes...
Hadirkan Direktur Kemenkes RI, FK Unair Cetak Multi-Star Doctor Komunikatif
Menkes Pastikan Korban...
Menkes Pastikan Korban Penyekapan di Bandung Jalani Rehabilitasi dan Rekonstruksi secara Optimal
Poltekkes Kemenkes Jakarta...
Poltekkes Kemenkes Jakarta II Gandeng Daegu Health College, Resmikan Dental Work Station Modern
Rekomendasi
PLN EPI Tawarkan Kontrak...
PLN EPI Tawarkan Kontrak hingga 5 Tahun untuk Pemasok Biomassa
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
Pertamina Trans Kontinental...
Pertamina Trans Kontinental Ajak Siswa Lestarikan Ekosistem Laut
Berita Terkini
Abdullah Alkatiri Yakin...
Abdullah Alkatiri Yakin JPU Tidak Bakal Mendakwa Ulang Dokter Tifa
Momen Keakraban Cak...
Momen Keakraban Cak Imin, Dasco, dan Angela Tanoesoedibjo di Harlah ke-28 PKB
Hadiri Harlah ke-28...
Hadiri Harlah ke-28 PKB, Partai Perindo Ajak Kolaborasi Bangun Ekonomi Kerakyatan
Prabowo Singgung Londo...
Prabowo Singgung Londo Ireng: Sekarang Pakai Baju Wartawan, Pengamat, hingga LSM
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Infografis
Perlu Sanksi Sosial...
Perlu Sanksi Sosial bagi Pelaku Kekerasan dalam Rumah Tangga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved