Kemenkes Siapkan Sanksi bagi Pelanggar Biaya Rapid Test Rp150.000

Senin, 13 Juli 2020 - 13:39 WIB
loading...
Kemenkes Siapkan Sanksi...
Kemenkes siapkan sanksi bagi pelayanan kesehatan yang melanggar ketentuan biaya tertinggi rapid test yang telah ditetapkan pemerintah, sebesar Rp150.000. Foto/iNewsTV/Pramono Putra
A A A
JAKARTA - Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ), Tri Hesty Widyastoeti mengatakan, pihaknya menyiapkan sanksi bagi pelayanan kesehatan yang melanggar biaya tertinggi rapid test yang telah ditetapkan pemerintah, yakni sebesar Rp150.000.

Menurut Hesty, hingga saat ini belum ada sanksi untuk para pelayanan kesehatan yang melanggar. Namun, pihaknya akan mempertimbangkan untuk membuat peraturan berisi sanksi bagi pelayanan kesehatan yang mematok harga di atas ketetapan pemerintah.

"Memang saat ini kami belum membuat suatu peraturan yang bahwa sanksinya seperti apa. Tapi tentu ke depan kami akan lihat. Kan tentunya dengan perkembangan Surat Edaran ini bagaimana," kata Hesty di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, Senin (13/7/2020). (Baca juga: Biaya Rapid Test Ditetapkan Rp150.000, Kemenkes: Cegah Komersialisasi )

Hesty mengatakan, penetapan harga tertinggi rapid test saat ini disambut baik oleh masyarakat. Bahkan, pelayanan kesehatan, terutama rumah sakit juga telah mematuhi dengan menetapkan biaya rapid test tidak lebih dari Rp150.000. "Sepertinya masyarakat dan maupun rumah sakit juga sudah menyambut. Dan banyak yang sudah mematuhi," katanya.

Ia berharap para distributor alat rapid test juga ikut membantu untuk menetapkan harga wajar dan bersaing. "Saya kira dengan adanya distributor-distributor juga ikut membantu dengan harga yang juga bisa bersaing. Tentu akan lebih membantu rumah sakit. Itu yang mau kita harapkan," kata Hesty.

Hesty menambahkan, jika pelayanan kesehatan telah mematuhi biaya rapid test sesuai dengan ketetapan pemerintah, maka tidak perlu dibuatkan peraturan yang mengikat tentang sanksi. "Jadi sebetulnya tidak perlu sanksi yang betul-betul. Tetapi pelayanan kesehatan sudah menjalankan ya, Alhamdulillah itu," ujarnya.(Baca juga: RI-GHA Covid-19, Alat Rapid Test Buatan Indonesia Dijual Rp75.000 )
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
Ribuan Pekerja Rokok...
Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes
Asosiasi Minta Rancangan...
Asosiasi Minta Rancangan Aturan Peringatan Kesehatan Tak Bertentangan dengan UU Hak Kekayaan Intelektual
UU Kesehatan Digugat...
UU Kesehatan Digugat Dharma Pongrekun, Kemenkes: Aturan Disusun Perhatikan Hak Warga Negara
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Kemenkes Siapkan Penjelasan dan Dokumen Pendukung
6 Juta Pekerja Rokok...
6 Juta Pekerja Rokok Terancam di PHK, Wamenaker: Kebijakan Harus Berpihak pada Rakyat
Poltekkes Kemenkes Jakarta...
Poltekkes Kemenkes Jakarta II Gandeng Daegu Health College, Resmikan Dental Work Station Modern
Wamenkes Pantau Langsung...
Wamenkes Pantau Langsung Skrining Kesehatan Gratis Mitra Driver Gojek
Dilaporkan soal Dugaan...
Dilaporkan soal Dugaan Gelar Palsu, Kemenkes: Menkes Budi Tak Pernah Cantumkan Gelar dalam Administrasinya
Rekomendasi
Visa Ditolak, Thomas...
Visa Ditolak, Thomas Partey Absen Bela Ghana Lawan Panama di Piala Dunia 2026
Warga Jakarta Bisa Liburan...
Warga Jakarta Bisa Liburan Gratis ke Ancol Akhir Juni, Kuota Terbatas!
Menjelang 75 Tahun,...
Menjelang 75 Tahun, Kak Seto Beberkan 7 Kunci Hidup Sehat dan Bahagia untuk Lansia
Berita Terkini
Suvenir Kapal Perang...
Suvenir Kapal Perang Mikasa dari Menhan Jepang untuk Presiden Prabowo
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Menhan Jepang Temui...
Menhan Jepang Temui Presiden Prabowo di Kertanegara, Penguatan Kerja Sama Pertahanan Dibahas
Kritik Menggema Jelang...
Kritik Menggema Jelang Muktamar, Warga NU Depok Soroti Tata Kelola PBNU
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi
MBG Perlu Dilanjutkan...
MBG Perlu Dilanjutkan dengan Evaluasi, Perbaikan Tata Kelola, dan Efisiensi Anggaran
Infografis
Perlu Sanksi Sosial...
Perlu Sanksi Sosial bagi Pelaku Kekerasan dalam Rumah Tangga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved