Panja RUU Ciptaker Sepakat Cabut Ketentuan Pers
Senin, 13 Juli 2020 - 13:33 WIB
loading...
A
A
A
“Saya coba pelajari mekanisme pencabutan, aturan itu lahir karena ada RUU yang di tengah-tengah pembahasan pemerintah mencabut secara keseluruhan, agar kita tidak salah secara formal,” imbuh Supratman.
Karena itu, Supratman menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota panja yang hadir mengenai pencabutan ketentuan pers itu. “Maka karena itu dalam kesmepatan ini saya mohon dengan hormat kepada seluruh anggota panja kita setuju ya untuk UU Pers ya, pemerintah sudah minta untuk dicabut ya? DPD juga ya?” tanya Supratman.
Lalu seluruh anggota Panja RUU Ciptaker dari Baleg DPR, pemerintah dan juga DPD menyatakan persetujuannya. Lalu Supratman mengetuk palu sekali tanda penegsahan. (Baca juga: Ingin Sukses di Pilkada, PAN Rapat dari Pagi hingga Malam)
Sebelumnya, pemerintah menyatakan mencoret Pasal 87 RUU Ciptaker yang menyebutkan bahwa penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal. Dalam regulasi yang lama, ketentuan tersebut diatur pada Pasal 11 UU 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain itu, ada Pasal 3 RUU Ciptaker yang dicabut. Pasal itu berbunyi perusahaan pers yang melanggar Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dikenai sanksi administratif.
Karena itu, Supratman menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota panja yang hadir mengenai pencabutan ketentuan pers itu. “Maka karena itu dalam kesmepatan ini saya mohon dengan hormat kepada seluruh anggota panja kita setuju ya untuk UU Pers ya, pemerintah sudah minta untuk dicabut ya? DPD juga ya?” tanya Supratman.
Lalu seluruh anggota Panja RUU Ciptaker dari Baleg DPR, pemerintah dan juga DPD menyatakan persetujuannya. Lalu Supratman mengetuk palu sekali tanda penegsahan. (Baca juga: Ingin Sukses di Pilkada, PAN Rapat dari Pagi hingga Malam)
Sebelumnya, pemerintah menyatakan mencoret Pasal 87 RUU Ciptaker yang menyebutkan bahwa penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal. Dalam regulasi yang lama, ketentuan tersebut diatur pada Pasal 11 UU 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain itu, ada Pasal 3 RUU Ciptaker yang dicabut. Pasal itu berbunyi perusahaan pers yang melanggar Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dikenai sanksi administratif.
(kri)
Lihat Juga :