Panja RUU Ciptaker Sepakat Cabut Ketentuan Pers

Senin, 13 Juli 2020 - 13:33 WIB
loading...
Panja RUU Ciptaker Sepakat...
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan Panja RUU Ciptaker antara DPR, pemerintah dan DPD menyetujui untuk mencabut ketentuan tentang pers dalam RUU Ciptaker. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja ( RUU Ciptaker ) antara DPR, pemerintah dan DPD menyetujui untuk mencabut ketentuan tentang pers dalam RUU Ciptaker. Karena, hal ini telah dibahas sebelumnya dalam rapat konsultasi antara pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR, perwakilan kelompok fraksi (poksi) dan juga pemerintah.

“Sementara untuk DIM (daftar inventrarisasi masalah) perubahan substansi saya menyampaikan kemarin apa yang disampaikan pemerintah bahwa ada beberapa DIM yang berkaitan dengan Pasal 87 tentang Pers, kami menyampaikan bahwa fraksi Partai Gerindra menginginkan pencabutan terhadap materi RUU Cipta Kerja yang kita sepakati kemarin dan itu ada dalam DIM kami,” kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas dalam Rapat Panja RUU Ciptaker dengan pemerintah dan DPD di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2020). (Baca juga: Perpres Baru Program Kartu Prakerja Timbulkan Permasalahan Anyar)

Supratman melanjutkan, dirinya yakin bahwa semua fraksi pun menginginkan hal yang sama karena sesungguhnya, sebelum pemerintah memutuskan untuk mencabut ketentuan pers itu, sudah dilakukan rapat kondultasi antara pimpinan Baleg, perwakilan poksi bersama dengan pemerintah yang meminta ketentuan soal pers ini dicabut.

“Hasil konsultasi kita antara pimpinan Baleg, perwakilan poksi, bersama dengan pemerintah yang meminta ketentuan yang mengaktur terkait dengan pers itu dicabut dan pemerintah sudah menyatakan untuk dicabut,” jelasnya.

Namun demikian, lanjut politikus Partai Gerindra itu, karena anggota Baleg DPR dari PKS Bukhori Yusuf mengingatkan bahwa mekanisme pencabutan materi itu harus sesuai dengan UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (P3) terkait mekansime pencabutan materi dalam suatu RUU.

“Saya coba pelajari mekanisme pencabutan, aturan itu lahir karena ada RUU yang di tengah-tengah pembahasan pemerintah mencabut secara keseluruhan, agar kita tidak salah secara formal,” imbuh Supratman.

Karena itu, Supratman menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota panja yang hadir mengenai pencabutan ketentuan pers itu. “Maka karena itu dalam kesmepatan ini saya mohon dengan hormat kepada seluruh anggota panja kita setuju ya untuk UU Pers ya, pemerintah sudah minta untuk dicabut ya? DPD juga ya?” tanya Supratman.

Lalu seluruh anggota Panja RUU Ciptaker dari Baleg DPR, pemerintah dan juga DPD menyatakan persetujuannya. Lalu Supratman mengetuk palu sekali tanda penegsahan. (Baca juga: Ingin Sukses di Pilkada, PAN Rapat dari Pagi hingga Malam)

Sebelumnya, pemerintah menyatakan mencoret Pasal 87 RUU Ciptaker yang menyebutkan bahwa penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal. Dalam regulasi yang lama, ketentuan tersebut diatur pada Pasal 11 UU 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain itu, ada Pasal 3 RUU Ciptaker yang dicabut. Pasal itu berbunyi perusahaan pers yang melanggar Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dikenai sanksi administratif.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Komdigi: Butuh Perjuangan...
Komdigi: Butuh Perjuangan dan Konsistensi Panjang dalam Menjaga Kebebasan Pers
Komdigi: Pers sebagai...
Komdigi: Pers sebagai Benteng Pertahanan Melawan Hoaks dan Disinformasi
Komaruddin Hidayat:...
Komaruddin Hidayat: Pers Masih Jadi Rujukan Utama Masyarakat di Tengah Ledakan Informasi
IJTI Audiensi dengan...
IJTI Audiensi dengan KSP: Dorong Regulasi Tegas dan Standar Etika di Media Sosial demi Ekosistem Pers Sehat
Natalius Pigai: Pers...
Natalius Pigai: Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
Komite Protes Ketentuan...
Komite Protes Ketentuan yang Lemahkan Ekosistem Pers di Perjanjian RI-Amerika
WPFD 2026 di Jayapura,...
WPFD 2026 di Jayapura, Komite Publisher Rights dan Komunitas Pers Hasilkan Deklarasi Jayapura
Hadiri HPN, 2026 Pilar...
Hadiri HPN, 2026 Pilar Saga: Perkuat Peran Pers Hadapi Era Digital dan AI
Tanya Tanggung Jawab...
Tanya Tanggung Jawab Israel dalam Rekonstruksi Gaza, Jurnalis Kantor Berita Italia Dipecat
Rekomendasi
BRIN Teliti Rafflesia...
BRIN Teliti Rafflesia Anambas yang Viral, Bunga Langka Jenis Baru?
Segera Dibuka, Begini...
Segera Dibuka, Begini Ketentuan dan Jadwal Jalur Domisili di SPMB Jakarta 2026
Hadirkan Panggung Hiburan...
Hadirkan Panggung Hiburan dan Aksi Sosial, Truk SnackVideo 2026 Keliling Berbagai Daerah
Berita Terkini
Pelanggaran Berat Kode...
Pelanggaran Berat Kode Etik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Dipecat
Oditur Militer Sampaikan...
Oditur Militer Sampaikan 12 Poin Replik Terkait Kasus Penyiraman Aktivis Andrie Yunus
Istana Terima Tuntutan...
Istana Terima Tuntutan BEM SI Jateng Soal Kuatkan Rupiah, tapi...
TAUD Khawatir Barang...
TAUD Khawatir Barang Bukti Kasus Andrie Yunus Dimusnahkan PN Militer
Chatib Basri di Ajang...
Chatib Basri di Ajang Perang Ideologi Ekonomi
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Infografis
Israel dan Hizbullah...
Israel dan Hizbullah Sepakat untuk Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved