Panja RUU Ciptaker Sepakat Cabut Ketentuan Pers

Senin, 13 Juli 2020 - 13:33 WIB
loading...
Panja RUU Ciptaker Sepakat...
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan Panja RUU Ciptaker antara DPR, pemerintah dan DPD menyetujui untuk mencabut ketentuan tentang pers dalam RUU Ciptaker. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja ( RUU Ciptaker ) antara DPR, pemerintah dan DPD menyetujui untuk mencabut ketentuan tentang pers dalam RUU Ciptaker. Karena, hal ini telah dibahas sebelumnya dalam rapat konsultasi antara pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR, perwakilan kelompok fraksi (poksi) dan juga pemerintah.

“Sementara untuk DIM (daftar inventrarisasi masalah) perubahan substansi saya menyampaikan kemarin apa yang disampaikan pemerintah bahwa ada beberapa DIM yang berkaitan dengan Pasal 87 tentang Pers, kami menyampaikan bahwa fraksi Partai Gerindra menginginkan pencabutan terhadap materi RUU Cipta Kerja yang kita sepakati kemarin dan itu ada dalam DIM kami,” kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas dalam Rapat Panja RUU Ciptaker dengan pemerintah dan DPD di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2020). (Baca juga: Perpres Baru Program Kartu Prakerja Timbulkan Permasalahan Anyar)

Supratman melanjutkan, dirinya yakin bahwa semua fraksi pun menginginkan hal yang sama karena sesungguhnya, sebelum pemerintah memutuskan untuk mencabut ketentuan pers itu, sudah dilakukan rapat kondultasi antara pimpinan Baleg, perwakilan poksi bersama dengan pemerintah yang meminta ketentuan soal pers ini dicabut.

“Hasil konsultasi kita antara pimpinan Baleg, perwakilan poksi, bersama dengan pemerintah yang meminta ketentuan yang mengaktur terkait dengan pers itu dicabut dan pemerintah sudah menyatakan untuk dicabut,” jelasnya.

Namun demikian, lanjut politikus Partai Gerindra itu, karena anggota Baleg DPR dari PKS Bukhori Yusuf mengingatkan bahwa mekanisme pencabutan materi itu harus sesuai dengan UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (P3) terkait mekansime pencabutan materi dalam suatu RUU.

“Saya coba pelajari mekanisme pencabutan, aturan itu lahir karena ada RUU yang di tengah-tengah pembahasan pemerintah mencabut secara keseluruhan, agar kita tidak salah secara formal,” imbuh Supratman.

Karena itu, Supratman menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota panja yang hadir mengenai pencabutan ketentuan pers itu. “Maka karena itu dalam kesmepatan ini saya mohon dengan hormat kepada seluruh anggota panja kita setuju ya untuk UU Pers ya, pemerintah sudah minta untuk dicabut ya? DPD juga ya?” tanya Supratman.

Lalu seluruh anggota Panja RUU Ciptaker dari Baleg DPR, pemerintah dan juga DPD menyatakan persetujuannya. Lalu Supratman mengetuk palu sekali tanda penegsahan. (Baca juga: Ingin Sukses di Pilkada, PAN Rapat dari Pagi hingga Malam)

Sebelumnya, pemerintah menyatakan mencoret Pasal 87 RUU Ciptaker yang menyebutkan bahwa penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal. Dalam regulasi yang lama, ketentuan tersebut diatur pada Pasal 11 UU 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain itu, ada Pasal 3 RUU Ciptaker yang dicabut. Pasal itu berbunyi perusahaan pers yang melanggar Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dikenai sanksi administratif.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perkuat Kualitas Informasi,...
Perkuat Kualitas Informasi, Pegadaian Berkomitmen Tingkatkan Kompetensi Ratusan Jurnalis
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Komdigi: Butuh Perjuangan...
Komdigi: Butuh Perjuangan dan Konsistensi Panjang dalam Menjaga Kebebasan Pers
Komdigi: Pers sebagai...
Komdigi: Pers sebagai Benteng Pertahanan Melawan Hoaks dan Disinformasi
Komaruddin Hidayat:...
Komaruddin Hidayat: Pers Masih Jadi Rujukan Utama Masyarakat di Tengah Ledakan Informasi
IJTI Audiensi dengan...
IJTI Audiensi dengan KSP: Dorong Regulasi Tegas dan Standar Etika di Media Sosial demi Ekosistem Pers Sehat
Timnas Korea Selatan...
Timnas Korea Selatan Boikot Delegasi Pers Negaranya di Piala Dunia 2026
WPFD 2026 di Jayapura,...
WPFD 2026 di Jayapura, Komite Publisher Rights dan Komunitas Pers Hasilkan Deklarasi Jayapura
Hadiri HPN, 2026 Pilar...
Hadiri HPN, 2026 Pilar Saga: Perkuat Peran Pers Hadapi Era Digital dan AI
Rekomendasi
Norwegia Siap Laporkan...
Norwegia Siap Laporkan FIFA, Protes Campur Tangan Trump dalam Kasus Kartu Merah Balogun
Gagas GEBRAK, Perindo...
Gagas GEBRAK, Perindo Badung Cetak Lebih Banyak Pencipta Lapangan Kerja di Bali
Transformasi IFG Tak...
Transformasi IFG Tak Hanya Streamlining, Tapi Perkuat Tata Kelola Investasi
Berita Terkini
Korban Kekerasan Seksual...
Korban Kekerasan Seksual dan TPPO Bakal Dapat Penanganan Lebih Cepat
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas soal Kopdes Merah Putih, Gibran Duduk di Sebelah Kirinya
Dokter Tifa Klaim Simpan...
Dokter Tifa Klaim Simpan Bukti Kejanggalan Ijazah Jokowi Meski Eksepsinya Diterima
Sudaryono Jadi Kepala...
Sudaryono Jadi Kepala BGN, Aktivis 98 Yakin Program MBG Jadi Lebih Baik
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas selama 3,5 Jam di Istana, Ini yang Dibahas
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Khozinudin Sebut Tidak Ada Kejelasan tentang Ijazah Jokowi
Infografis
Parlemen Sepakat Memakzulkan...
Parlemen Sepakat Memakzulkan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved