Kuat Ma'ruf Ngaku Belum Tahu Salahnya di Mana, tapi Menyesal dan Sedih
loading...
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa Kuat Ma'ruf mengaku belum mengetahui letak kesalahannya dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Namun, dirinya mengaku sedih dan menyesal atas meninggalnya Brigadir J.
Hal itu diungkapkan Kuat dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023). Awalnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menanyakan perasaannya yang telah diduga turut serta dalam kasus tersebut.
"Ya sedih," singkat Kuat menjawab pertanyaan Hakim Wahyu.
Hakim Wahyu pun menanyakan penyesalan Kuat atas kasus tersebut. Merespons itu, Kuat merasa peristiwa di rumah dinas Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan itu tak semestinya terjadi.
"Saudara merasa bersalah?" tanya Hakim Wahyu kepada Kuat.
"Kalau bersalah, saya belum tahu pastinya (salah) di mana. Tetapi kalau sedih, menyesal, iyalah. Apalagi ke keluarga almarhumah. Apa pun itu Yosua kan kenal saya, dan kenal baik dengan saya," kata Kuat.
Diketahui, dalam perkara itu, Kuat Ma'ruf telah didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap J. Dia didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi.
Mereka didakwa membunuh Brigadir J rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Lihat Juga: Sikap Tegas Kapolri Terhadap Polisi Penembak Polisi di Polres Solok Selatan Diapresiasi Henry Indraguna
Hal itu diungkapkan Kuat dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023). Awalnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menanyakan perasaannya yang telah diduga turut serta dalam kasus tersebut.
"Ya sedih," singkat Kuat menjawab pertanyaan Hakim Wahyu.
Hakim Wahyu pun menanyakan penyesalan Kuat atas kasus tersebut. Merespons itu, Kuat merasa peristiwa di rumah dinas Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan itu tak semestinya terjadi.
"Saudara merasa bersalah?" tanya Hakim Wahyu kepada Kuat.
"Kalau bersalah, saya belum tahu pastinya (salah) di mana. Tetapi kalau sedih, menyesal, iyalah. Apalagi ke keluarga almarhumah. Apa pun itu Yosua kan kenal saya, dan kenal baik dengan saya," kata Kuat.
Diketahui, dalam perkara itu, Kuat Ma'ruf telah didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap J. Dia didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi.
Mereka didakwa membunuh Brigadir J rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Lihat Juga: Sikap Tegas Kapolri Terhadap Polisi Penembak Polisi di Polres Solok Selatan Diapresiasi Henry Indraguna
(rca)